Pengadilan Negeri Praya Melakukan Eksekusi Pengosongan di Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria

 355 total views

GlobalinvestigasiNews,Com, Praya Lombok Tengah NTB,Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Praya di Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.Rabu,27-Januari-2021

Read More

Sekitar pukul 10.30 wita bertempat di Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Praya berdasarkan hasil putusan : Pengadilan Negeri Praya tanggal tanggal 26 Agustus 2009 Nomor : 7/Pdt.G/2009/PN.Pya, yo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 24 Februari 2010 Nomor 162/Pdt/2009/PT MTR, yo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Januari 2011 Nomor : 2561 K/Pd/2010, dalam perkara antara AMAQ SUKIR Dkk, alamat Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria ( sebagai para Penggugat / Pemohon Eksekusi ) melawan TASE Dkk, alamat Dusun Janggawana Desa Saba Kecamatan Janapria ( sebagai para Tergugat / Termohon Eksekusi ) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada pelaksanaan Ekseskusi tersebut turut hadir :

  1. Kabag Ops Polres Lombok Tengah ( KOMPOL KADEK SUPARTA )
  2. Kapolsek Janapria ( IPTU MUHDAR)
  3. Kades Saba ( SAPRUDIN )
  4. Kades Persiapan Jagawana ( USMAN, SIP)
  5. Kadus Jagawana Utara ( RAHAYU dan RIDUWAN)
  6. Juru Sita Pengadilan Negeri Praya ( L. MUHAMAD SAI ).
  7. Pemohon Eksekusinl diwakili Sdr. RAJAB dan Termohon Eksekusi diwakili oleh Sdr. SYAWALUDIN. M.Pd.

Bahwa obyek sengketa berada di Pinggir jalan Dsn. Janggawana Utara Ds. Saba Kec. Janapria Kab. Loteng, seluas ± 0,385 Ha / 38 are dan didalam obyek sengketa ada beberapa bangunan rumah, Heler, embung yang mana obyek sengketa tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak Termohon Eksekusi yakni Amaq Enggap, Abdullah, Amaq Sahar Dan Amaq Rais.

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Praya dengan pengamana superketat itu sempat mendapat upaya perlawanan dari pihak keluarga termohon dengan menghalangi petugas untuk memasuki obyek sengketa namun walaupun telah mendapat penjelasan dari para petugas kepada pihak keluarga termohon, tetap tidak menerima untuk dilakukannya proses eksekusi.

L.Muhamad Sai selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Praya Membacakan Berita Acara Eksekusi didepan termohon dengan pengamanan dari kepolisian dan dari Pasukan krame Gagak Hitam NTB,

Saat dibacakan Berita Acara Pengosongan Nomor : 7 / BA-EKS/2021/ PN Pya tanggal 27 Januari 2021 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Praya yang dikawal oleh Petugas Kepolisian Polres Loteng dengan disaksikan langsung oleh para saksi dari pihak Pengadilan Negeri Praya serta pihak Pemohon Eksekusi dengan batas – batas tanah obyek sengketa kepada petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Praya Namun tetap dari pihak termohon tetap tek mau menerima dengan Ikhlas.

Dalam Pelaksanana Eksekusi Pengosongan Juru Sita L,Muhamad SAI terua mendapat beberapa kendala yang dialamii dari pihak keluarga termohon ahirnya Sekitar pukul 11.50 wita mencoba mempertemuan antara pihak termohon eksekusi dan pemohon eksekusi yang difasilitasi oleh pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Praya, pihak Kepolisian dan Kepala Desa Saba dan Tgh,Nasrun untuk mencari solusi pemecahan masalah didalam upaya agar pihak pemohon dapat menguasai obyek sengketa,

Kehadiran Tgh,Nasrun ditengah tengah situasi kesulitan itu yg hampir buntu berupaya melakukan pendekatan kepihak keluarga termohon dengan berbagai pandangan ahirnya dari pihak termohon Menerima dengan lapang dada tampa ada rasa penekanan dengan berdamai,
L,Muhamad Sai selaku Juru Sita ahirnya membuat surat kesepakatan yang isinya sebagai berikut :

  • Bahwa pihak termohon eksekusi bersedia untuk mengganti lahan obyek yang dieksekusi dengan tanah sawah hak milik para termohon eksekusi.
  • Bahwa para pemohon eksekusi berdasarkan permohonan termohon untuk menukar tanah obyek yang dieksekusi dan bersedia/sepakat menerima tanah yang menjadi penukarannya.
  • Bahwa para pemohon dan termohon eksekusi, menerima tanah penukaran yang disebelah utara tanah obyek Eksekusi sesuai dengan luas lahan yang menjadi obyek eksekusi.
  • Bahwa para pemohon dan termohon sepakat menentukan kan luas setelah diukur tanah objek yang dieksekusi oleh pihak BPN.
  • Bahwa Apabila luas tanah yang dieksekusi seluas 38 are/lebih maka termohon eksekusi sanggup/sepakat untuk mengganti tanah sesuai luas tanah eksekusi yang telah diukur.
    Kegitan eksekusi tersebut berakhir sekitar pukul 13.20 wita berjalan dengan aman dan lancar.
    walaupun perdamaian sudah dilakuakn tidak menutup kemungkinan dari pihak tergugat dkk akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Praya karena pihak tergugat masih merasa tidak puas dengan hasil putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Kabiro Lombok Tengah ( H.IMRAN,S Pd)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *