Soal Dugaan Korupsi Toilet Sekolah di Kabupaten Bekasi, “KPK Jangan Kendor ?!”

 302 total views

GIN, 2021/10/30, Bekasi – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) melalui Joe Bustomi Harland selaku Kabid Investigasi Kabupaten Bekasi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar tidak kendor dalam mengusut kasus dugaan Korupsi Toilet Sekolah di Kabupaten Bekasi , Joe Bustomi Harland juga menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus yang sedang viral ini untuk KPK terus melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak yang terlibat , sementara itu Pemkab Bekasi menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan toilet di sejumlah sekolah Kabupaten Bekasi. Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafie, irit bicara saat ditanya mengenai kasus tersebut.

Read More

“Kalau sudah dari sana (KPK) sudah,” kata Herman di Bekasi, Jumat, 29 Oktober 2021.

Herman mengatakan saat ini pihaknya hanya menunggu proses penyelidikan dari KPK. Menurut dia pihaknya tidak akan menutupi jika KPK Membutuhkan keterangan atau data terkait pengadaan toilet tersebut.

“Kita tunggu saja,” jelasnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui berapa orang pejabat Pemkab Bekasi yang diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan toilet dengan total anggaran Rp98 miliar itu. “Belum tahu saya, belum,” ujarnya sambil masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan toilet di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan korupsi ini tengah diverifikasi kepada pihak terkait.

“Kami mengundang para pihak yang diduga mengetahui itu untuk dimintai keterangan, diklarifikasi. Jadi, belum yang pro justitia” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menurut dia, permintaan keterangan itu dalam rangka pengumpulan bukti. KPK sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut.

“Kami di pimpinan itu sepanjang belum ada bukti yang cukup kuat, kan belum diekspose. Nanti ketika di internal Kedeputian Penindakan itu sudah cukup alat bukti dan diekspose di internal dulu yang menyangkut penyelidik, penyidik, penuntut, dan ditetapkan cukup alat bukti. Baru nanti dipresentasi ke pimpinan untuk memaparkan temuan-temuan apa yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Alex.

KPK menelaah laporan dari masyarakat perihal dugaan korupsi pembangunan toilet sekolah di Kabupaten Bekasi. Lembaga Antirasuah akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan lebih dahulu memverifikasi apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

“Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *