‘DIDUGA TANPA IZIN PIHAK KEHUTANAN TANAH REGISTER 38 DISINYALIR TAK BERTUAN ?!”

 241 total views

GIN – Menurut hasil investigasi awak media GI News diperoleh informasi bahwa tanah register 38 Bandar Agung Gunung Balak seperti tidak bertuan ?!, karena dijadikan tempat usaha lapak pembelian singkong dari petani dan sangat disayangkan tanah register 38 Gunung Balak bukan saja tempat pembelian namun pengupasan, sehingga menimbulkan limbah dari kulit singkong tersebut,

Read More

Untuk lebih lanjut awak media GI News mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak kepemerintahan yang paling bawah yaitu Kepala Desa Bandar Agung, Kamidi menjelaskan dan membenarkan adanya lapak singkong tersebut hanya memiliki surat izin lingkungan yang diketahui oleh saya tegas Kamidi selaku Kepala Desa bandar agung,

Namun yang sangat fatal dengan adanya lapak tersebut surat izin nya hanya satu tahun di keluarkan oleh kepala desa tertanggal 2 November 2020 sampai dengan 3 November 2021, namun hingga terbitnya berita ini lapak pengupasan singkong yang dinaksud selalu beroperasi.

Jurnalis : Hairul Ali

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *