SURAT TERBUKA ANGGOTA DPRK ACEH SINGKIL ??

 337 total views

SINGKIL – GlobalinbestigasiNews.id
Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Ahmad Fadhli dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), menyampaikan Rilis melalui sosial media (Sosmed) di Grup WhatsApp, Jumat (18/02).

Read More

Adapun surat tebuka itu, berkaitan dengan berkembangnya isyu dimasyarakat tentang Lahan yang selama ini dikelola oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT Nafasindo). Seluas 633,79 Ha.

Saya Ahmad Fadhli sebagai Anggota DPRK dan juga sebagai ketua Badan Legeslasi DPRK Aceh Singkil dari Politisi Partai NasDem menyatakan secara tegas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, terkait lahan 673 79 ha. yang sejak diterbitkannya izin perpanjangan HGU PT. Nafasindo tahun 2019 bahwa lahan dimaksud bukan lagi menjadi HGU PT. Nafasindo dan sudah kembali menjadi tanah Negara dikarenakan lahan tersebut masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 – 2032.

Kemudian perlu saya samapaikan bahwa terkait persoalan lahan 673,79 ha. saya sudah pernah menyampaikan didalam pandangan umum dalam rapat paripurna dan didalam rekomendasi Tim pansus LKPJ Bupati Tahun 2020 serta dalam rapat rapat lainnya agar Pemerintah kabupaten Aceh Singkil untuk segera mengambil lahan 673,79 ha. untuk dijadikan sebagai aset Pemda Aceh Singkil serta dapat juga menjadi sumber PAD. dari dasar diatas semestinya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sudah memiliki dasar yang kuat dan tidak perlu lagi meminta pertimbangan dari pihak lain terkait Penguasaan dan Pengelolaan lahan tersebut.

Selanjutnya saya pernah diperlihatkan surat dari Kementerian ATR / Kepala BPN terkait lahan 673, 79 ha. oleh salah satu pejabat Daerah, bahwa didalam surat tersebut ada bunyi yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil harus memberikan ganti rugi terhadap tanaman diatas lahan 673, 79 ha. kepada perusahaan.

Bagi saya hal tersebut sangatlah aneh dan menyesatkan karena setahu saya dari beberapa regulasi yang saya baca dan pahami bahwa untuk lahan HGU yang berakhir masa izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan sudah tidak sesuai lagi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat sesuai dengan Pasal 31 ayat ( 2) huruf c Permen ATR/ Kepala BPN tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU bahwa lahan 673, 79 ha. adalah menjadi tanah Negara.

Kita berharap kepada pejabat yang berwenang terkhusus kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang tegas agar persoalan lahan 673, 79 ha. dapat segera tuntas dan kembali menjadi Tanah Negara atau Pemerintah berdasarakan pasal 53 dan pasal 54 permen ATR/ Kepala BPN tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan HGU dan diatur juga didalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012-2032 pasal 66 ayat (5).

(Htb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *