Mulai Tanggal 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Untuk Jual Beli Rumah dan Tanah

 317 total views

Global Investigasinews.Com

Read More

Kantah Kab Jepara menulis setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu peserta BPJS Kesehatan.
Terdapat dua dasar hukum dari pemberlakukan ketentuan tersebut.

Salah satunya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal ATR/BPN Nomor: HR.02/153-400/II/2022. 

Surat tersebut berisi aturan terkait kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Dasar hukum kedua yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melansir Sabtu (19/2/2022), berikut adalah hal yang disampaikan untuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional:

  1. Jaminan Kesehatan Nasional adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib lmandatory).

Penyelenggaraannya berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

  1. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
  2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

( ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *