“Hak Jawab Diduga Salah Arah, Salah Seorang Kabiro Media Online di Kab. Bandung Menyesalkan Publish Berita Counter Attack Klarifikasi Kades Lamajang ?!”

Loading

GIN, Kab Bandung — Kepala Biro salah satu media online Kabupaten Bandung, menyesalkan tayangnya pemberitaan counter attack klarifikasi Kepala Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, dengan judul ” Terkait Pemberitaan Miring Disalah Satu Media online, Kades Lamajang Memberikan Klarifikasi,” oleh beberapa media online, tanpa memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, karena tidak pernah ikut terlibat dalam proses investigasi dan liputan kejadian awal, serta terkesan mengadu domba sesama insan pers.

Read More

Baca Juga: Terkait Klarifikasi Kades Lamajang Di Salah Satu Media: Diduga Sudah Mengadudombakan Sesama Insan Pers

Hal ini diungkapkan oleh Azat Sudradjat kepada media Mitra Polisi Nusantara, media DPR, pada saat diminta konfirmasi dan dimintai tanggapan terkait adanya berita klarifikasi Kades Lamajang di media online lain yang jelas-jelas tidak ikut dalam proses kerja jurnalistik dari awal, bertempat diwarung kopi Pengalengan, Selasa (10/5/2022) kemarin.

“Mewakili rekan-rekan insan pers yang telah memberitakan sepihak counter attack Klarifikasi Kepala Desa Lamajang, umumnya se-Kabupaten Bandung, khususnya se Kecamatan Pangalengan, saya memohon maaf,” ujar Azat.

Baca Juga: Pemerintahan Desa Lamajang di Duga Lalai Dalam Pelayanan Terhadap Warganya

Ia menambahkan jangan sampai sesama insan pers diadu domba, yang seharusnya secara etika jurnalistik klarifikasi dan hak jawab Kepala Desa Lamajang hendaknya dilayangkan kepada media A yang bersangkutan awal memberitakan peristiwa tersebut, yang nyata-nyata telah ditunjang dengan alat bukti, fakta, alibi, saat kejadian tersebut.

Dalam Point 11 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,”. Sangat jelas dan nyata dalam point ini, media dilarang menyudutkan sesama pewarta atau media lain, serta proporsional ditunjang alat bukti, dan fakta dan investigasi lapangan.

Seharusnya media yang dari awal tidak ikut dalam proses peristiwa tersebut saat konfirmasi kepada narasumber, harusnya mengedepankan kode etik jurnalistik poin hak tolak.

Jangan sampai oknum pewarta dan oknum wartawan tersebut disinyalir mempelintir penambahan kata diksi “miring” tendensius, terkait temuan dan hasil investigasi tim media dilapangan terhadap Pemerintahan Desa lamajang, dengan judul ” Terkait Pemberitaan Miring Disalah Satu Media Online, Kades lamajang Memberikan klarifikasi,” diduga dimanfaatkanuntuk kepentingan counter attack pemberitaan awal, berjudul ” Pemerintahan Desa Lamajang Diduga Lalai Dalam Pelayanan Terhadap Warganya,”.

Hal ini pun mendapat perhatian dan atensi dari Ketua DPW IPJI JABAR Dra Ai Mulyani M.Pd, yang menghimbau kepada rekan-rekan jurnalis untuk lebih profesional dalam menghasilkan karya jurnalistik, sesuai UU Pers nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, pedoman hak jawab yang dikeluarkan Dewan Pers, dengan memuat 17 point pedoman hak jawab.

Lebih lanjut Ai Mulyani menjelaskan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berazaskan prinsip demokrasi, keadilan, supermasi hukum dan hak asasi manusia. Insan pers perlu memahami tentang kaidah kode etik jurnalistik, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, bukan di jadikan azas manfaat untuk kepentingan dan keuntungan semata.

“Saya berharap para jurnalis di Kabupaten Bandung dapat menjadi jurnalis sejati, independen, yang membela kepentingan masyarakat dan menghasilkan karya jurnalistik yang baik dan mumpuni,” pungkasnya.

Sumber : Balance News Photo : Ilustrasi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *