185 total views
PALOPO.Global Investigasi News — Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Ipda A.Akbar, SH.,MH kembali menangkap pelaku penganiayaan di jalan Cakalang Baru Kota Palopo
Pelaku HS (30) Nelayan warga kec Wara Timur Kota Palopo di ringkus Unit Reskrim Polsek Wara di tempat pelelangan ikan ( TPI ) ,Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 06:30 Wita
Terduga Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban SU (44) Nelayan yang juga merupakan warga kec.wara timur kota palopo
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada saat korban SU yang saat itu berjalan menuju kerumah temannya dan kemudian lewat didepan pelaku, saat melintas pelaku kemudian menghadangnya dan menyampaikan “kau mau melawan”, kemudian korban menjawab bahwa “tidak melawan” dan kemudian pelaku langsung memukulnya dengan meninju pipi sebelah kanan, dan korban sehingga korban mengalami rasa sakit dipipi sebelah kanan
Tak terima karena dianiaya ,Korban SU kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek wara
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Wara kemudian melalukan penyelidikan, dan diketahui keberadaan pelaku bahwa yang sedang berada di TPI Kota Palopo, sehingga tim mendatangi tempat tersebut, dan menemukan pelaku, sehingga tim melakukan penangkapan (persuasif),
Atas perbuatannya pelaku HS kemudian di amankan di rPolsek Wara guna di proses hukum lebih lanjut
( Jamal )