Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan SH., MH: “Kami Hanya Perantara Jalan Menuju Perdamaian !!”

Loading

GIN JATIM JEMBER 30-08-2023
Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan S.H. M.H mengatakan Perdamaian dalam sebuah perkara hukum harus terjadi antara tersangka dengan korban. Oleh karena itu aparat kejaksaan berada pada pihak yang memfasilitasi terjadinya perdamaian tersebut.
Hal tersebut di sampaiakan Kajari usai menangani Restorasi Perkara Perempuan Pengemudi Truk di wilayah nya.

Read More

Menurut I Nyoman Sucitrawan SH.MH pihaknya hanya perantara dan jalan menuju perdamaian itu,” ujar nya.
Dimatakan terjadinya perdamaian antara tersangka dengan korban menjadi syarat untuk pelaksanaan hukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)..

Seperti terjadi pada perkara Firdausi Ruhya, perempuan yang berprofesi sebagai sopir dump truk pengangkut pasir.

Firdausi Ruhya tidak harus menjalani proses hukum di pengadilan setelah perkara yang membelitnya selesai dengan pendekatan keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri Jember.

Sebelumnya, ia menjadi tersangka akibat tabrakan antara truk yang dikemudikannya dengan motor yang dikendarai oleh korbannya, Novi Fatmawati.

Peristiwa yang terjadi pada April 2023 itu mengakibatkan korban meninggal dunia. Firdausi Ruhya dinilai lalai dalam mengemudi saat menghindari lubang jalan.

Setelah melalui proses yang panjang, perdamaian akhirnya terjadi ketika perkara tersebut berada di tangan jaksa.

Suami korban telah memaafkan.

Firdausi Ruhya sendiri menjadi seorang ibu hamil Hb tunggal dengan delapan anak yang menyambung hidup sebagai seorang sopir truk pengangkut material bangunan.

Ia juga tidak pernah tersangkut perkara lain. Di mata masyarakat, tidak ada pandangan negatif kepada perempuan ini.

Kepala Kejari Jember menjelaskan, pimpinan Kejaksaan Agung telah menyetujui penghentian penuntutan berdasar pendekat keadilan restorative sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020.

Saat menerima putusan tersebut, perempuan 43 tahun asal Kecamatan Sumbersari tersebut menangis pungkaanya,

Pewarta zak/ki

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *