Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Dampingi Sidang Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Loading

PATI – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH).

Read More

Hari ini merupakan sidang pertama ABH dengan inisial RPP yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan melanggar Pasal 81 jo 76D dan atau 82 jo 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Jepara. Persidangan hari ini Rabu, 30 Agustus 2023 dihadiri oleh Hakim Ketua/Tunggal, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati, yaitu Romy.

Sidang dibuka oleh Hakim pukul 09.30 WIB dan dinyatakan tertutup untuk umum. Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU, pembacaan litmas oleh PK Bapas Pati, pemeriksaan saksi-saksi dan ABH. Sidang berjalan dengan baik dan lancar dan diakhiri oleh Hakim pukul 12.15 WIB. Sidang selanjutnya akan di laksanakan pada hari Senin tanggal 04 September 2023 dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kontributor : Humas Bapas Pati

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *