Pekerjaan Pembongkaran Ruang Bersalin dan Pavilun RSUD Jayapura Tidak Bisa Dikatakan Sebagai Utang Harus di Verifikasi

Loading

Jayapura,globalinvestigasinews.com- Demikian tanggapan Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai,M.Kes kepada media diruangannya, Kamis (30/8/23), atas keluahan dari dua perusahan yang melakukan pekerjaan pembongkaran gedung Ruang Bersalin dan Paviliun RSUD Jayapura.

Read More

Menurut Direktur, tuntutan yang dilayangkan pihak perusahan kepada manajemen rumah sakit adalah keliru, sebab tagihan dari pekerjaan pembongkaran gedung tersebut ada pada pihak ketiga dan informasi yang beredar adalah salah, bukan pekerjaan pembangunan gedung tetapi pembongkaran gedung.

“Ini mau saya luruskan apa yang media sebelumnya tulis itu tidak benar. Pekerjaan ini bukan pembangunan gedung tapi pembongkaran Ruang Bersalin. Kedua, kemarin saya sudah tekankan bahwa namanya tuntutan dari sopir-sopir truk yang mengangkut timbunan itu urusan pihak ketiga. Tidak ada urusannya dengan pihak rumah sakit,” ujarnya.

Lagi kata Direktur, terkait dengan pekerjaan pembongkaran dan penimbunan, kedua perusahaan tersebut telah menghadap dirinya dengan maksud menyampaikan tagihan, tetapi dirinya dengan tegas mengatakan saat itu bahwa persoalan ini akan diverifikasi dulu secara ketat oleh tim verifikasi internal RSUD Jayapura, jadi untuk sementara masih menunggu proses, apalagi sudah sampai di Inspektorat.

“Nah, kita belum verifikasi, mereka sudah lapor ke Inspektorat Papua. Jadi kalau mereka sudah lapor ke Inspektorat, ya itu bagus supaya Inspektorat sekalian lakukan review lapangan, surat-suratnya lengkap tidak, biaya pembongkarannya ada dalam DPA kah tidak, apa DPA induk atau BLUD, dan berapa nilainya,” kata Aloysius.

“Kemudian harus dicek surat pemusnahan gedung ada atau tidak, lalu progress yang dibuat konsultan pengawas bagaimana ? terus pembongkaran satu gedung nilainya sampai sekian miliar, itu apa sudah sesuai dengan standar harga atau tidak? Ini yang harus dilihat oleh Inspektorat dan tim teknis dari PUPR,” tambahnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Papua ini menjelaskan, pada prinsipnya manajemen RSUD Jayapura tidak mau bermasalah dalam pembayaran tagihan karena menyangkut uang negara. Ia mengaku sejak resmi menjabat kembali Direktur RSUD Jayapura pada 3 Mei 2023, maka terhitung mulai bulan Juni 2023, telah diberlakukan proses verifikasi yang ketat dan detail di rumah sakit rujukan tertinggi itu.

“Semua pekerjaan yang ditagih oleh pihak ketiga, sebelum kita keluarkan SPM (Surat Perintah Membayar—Red.), ada Tim Verifikasi Internal RSUD Jayapura yang melakukan verifikasi. Tujuannya ialah selain ketelitian, juga efisiensi anggaran dan skala prioritas,” tegasnya.

Aloysius juga membantah pernyataan di media yang mengatakan bahwa tagihan proyek pembongkaran gedung ini sudah masuk utang, padahal kegiatannya dilaksanakan tahun 2023. Artinya baru selesai dilakukan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai utang.

“Tagihan ini belum masuk utang karena ini pekerjaan tahun 2023 ini, sehingga harusnya pihak ketiga menunggu proses verifikasi. Tapi karena mereka tidak sabar, sudah laporkan ke Inspektorat ya kami dari RSUD Jayapura tinggal menunggu rekomendasi dari Inspektorat, kan begitu” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan oleh media online beritapapua.co edisi Senin, 28 Agustus 2023, dua perusahan yang melakukan proyek pekerjaan gedung ruangan Bersalin dan Paviliun RSUD Jayapura yakni, CV Enaa dan CV Mee Ketago Gobers menuntut penyelesaian pembayaran lantaran proses pengerjaan sudah selesai dilaksanakan.

Admin CV Enaa Luisa Mampokem mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pekerjaan dan saat ini masih menunggu jawaban pihak RSUD Dok II Jayapura. (Nando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *