“Tak Satupun Pihak Berani Menindak Tegas Oknum Pemilik Usaha Parut Kelapa ?!”

Loading

Tebingtinggi,”Hingga detik ini Rabu (10/01/2024) Pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi khususnya Kecamatan dan Kelurahan benar-benar sudah tidak mampu lagi hanya untuk menindak seorang oknum nakal pemilik kelapa parut berinisial Whb yang berada di Jalan Kf.tandean, Lingkungan 4, Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis,Kota Tebingtingg,Sumatera Utara.

Read More

Tetap saja lakukan aktivitas pemarutan kelapa hingga detik ini menggunakan mesin parut yang sangat-sangat mengundang kegaduhan serta kebisingan setiap harinya di tengah-tengah masyarakat.

Padahal tiga pekan sudah berlalu pelaku berinisial Whb itu sudah mendapatkan peringatan dari pihak Pemerintah baik Kelurahan maupun Kecamatan untuk tidak lagi melaksankan aktifitasnya pemarutan kelapanya mengunakan mesin yang menimbulkan kebisingan serta merampas Trotoar dan Badan Jalan.

Mengganggu ketenteraman dan kenyamanan serta menimbulkan keonaran bagi warga sekitar dan ketertiban umum perbuatan itu menyalahi KUHP Pasal 172-503 dan Pasal 265 dengan ancaman kurungan Penjara hingga denda sebesar 10 juta rupiah dan juga Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas,dimana di tempat itu tak jarang mengundang dan mengakibatkan terjadinya Laka lantas dan Sangat membahayakan orang lain dan pengguna jalan yang melintas di sekitar jalan itu akibat ulah yang di lakukan oknum tersebut.

Ditambah lagi sampah dari batok kelapa yang di biarkan menumpuk padat begitu saja di badan jalan itu hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengukur/memarut kelapa terus melakukan aktifitasnya.

Terlebih-lebih saat istirahat malam tiba mesin parut kelapa milik oknum berinisial whb itu terus saja di hidupkan untuk memarut kelapa miliknya hingga nyaris 24 jam setiap harinya hanya demi cuan dan raup untung besar dirinya nekad kangkangi adab beragama dan hukum di kota itu.

Hanya karena demi meraup untung yang cukup besar dan demi mementingkan keutungan pribadinya semata di atas kepentingan umum sehingga dirinya tidak lagi memikirkan dan mempedulikan warga dan masyarakat lainya yang sedang melaksanakan ibadah di mesjid.

Hingga berita ini di rilis kembali pada rabu 10 Januari 2024,oknum pemilik usaha kelapa parut terus saja melakukan kegiatan pemarutan kelapanya seperti biasa atau mungkinkah diduga telah terjadi indikasi meyuap kepada oknum-oknum pejabat dan petugas tertentun atau adanya pihak yang membekingi yang indikasi setoran upeti yang di beri sehingga oknum berinisial Whb itu semakin bebas dan leluasa juga semakin meraja lela dan sesuka hatinya melakukan aktifitasnya.

Selain terkesan tidak memikirkan Adab dan Kenyamanan warga saat beribadah dan terkesan sudah mengalahkan dan mengangkakangi Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undang yang berlaku di Kota Tebingtinggi.

Ketika awak media mengkonfirmasikan ulang dan menanyakan kembali kepada Camat Bajenis Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi, perihal peristiwa itu mengapa pihak pengusaha kelapa parut berinisial Whb yang sudah jelas menggunakan dan merampas Trotoar sertay Badan Jalan hingga saat ini belum juga ditertibkan awak media menduga adanya Indikasi suap sehingga pelaku tidak mau berhenti melakukan kegiatanya tersebut dan hingga saat ini Camat Bajenis sama sekali tidak mau lagi menjawab konfirmasi dan pertanyaan awak media.

Warga hingga detik ini masih saja terus berharap kepada Petugas dan Pejabat Pemerintah yang ada khususnya kepada Pj,Walikota Tebingtinggi, Ketua DPRD, Kapolres Tebingtinggi, Kajari dan Kasadpol PP serta Dinas Perdagangan,agar punya nyali dan berani menindak tegas untuk menghadapi seorang oknum pemilik parut kelapa yang dapat di pastikan tidak berizin laporan warga ini sekalipun melalui pemberitaan yang warga saat ini dapat sampaikan agar apa yang menjadi harapan warga dan masyarakat dapat terpenuhi dan secepatnya mengambil tidakan tegas.

Kami sebagai warga sekitar berharap pemerintah terkait bisa menindak tegas oknum tersebut karna kami sudah sanggat resah,”Harap Warga Sekitar. (Dandi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *