Sidang Perdana Sembilan Orang Yang Dijadikan Tersangka Oleh PT. MYJ, Kuasa Hukum Ahli waris Angkat Bicara

Loading

Jambi-Globalinvestigasinews.com 2024/01/17
Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah ini bisa sedikit menggambarkan kondisi Arfah Tahir selaku ahli waris dari Tahere alias Tahir, atas memperjuangkan hak terhadap lahan di Desa Simpang Datuk kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Read More

Tudingan pencurian buah sawit milik perusahaan ini merupakan buntut dari konflik agraria yang terjadi antara  Arfah Tahir selaku ahli waris dari Tahere alias Tahir (alm), dengan Ambo Gauk dan Ambo Erik selaku Ahli waris dari Daeng Pasampu.

Karena tidak adanya penyelesaian antara  Ahli waris Daeng Pasampu dengan Arfah Tahir, maka Arfah Tahir  melakukan protes dengan memanen sawit dilahan Perusahaan Metro Yakin Jays(MYJ).

Sidang Perdana Sembilan orang  Yang Dijadikan Tersangka Oleh PT MYJ pada hari selasa 16/01/24. Kuasa Hukum Ahli waris Angka Bicara

Begitu mendengar buah sawit milik perusahaan PT Metro Yakin Jaya, pihak perusahaan melaporkan Arfah Tahir dan kawan –kawan ke Polres Tanjab Timur, sehingga  Arfah Tahir CS diamankan  oleh Tim Opsnal Polres Tanjab Timur Pada 28 hingga 29 Oktober 2023,  bahwasanya ada Sembilan orang  yang diduga telah melakukan pemanenan  buah Sawit tanpa hak milik PT Metro Makin Jaya.

Kuasa Hukum M. Hendri Trakta, SH & Partners mengatakan, hari ini sidang perdana untuk sembilan para tersangka yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sangkaan pasal Undang-undang Perkebunan atau pemberatan tentang pasal pencurian buntut dari memanen buah sawit tanpa hak tersebut dilokasi milik lahan Afrah tahir yang dikuasai oleh  PT Metro Yakin Jaya Di Desa Simpang Datuk, kecamatan Nipah panjang. Kabupaten Tanjab Timur, seharusnya, APH bersikap obyektif jangan terburu-buru menetapkan tersangka atau melimpahkan perkara ini kekejaksaan dan ke Pengadilan. Karena hal ini mungkin bisa menimbulkan persoalan baru yang tidak kita inginkan, selesai masalah pidananya akan tetapi masalah pokok sengketa Keperdataan lahan tersebut tidak selesai. apalagi lahan tersebut belum pernah ada ganti rugi kepada Arfah Tahir selaku ahli waris namun lahan tersebut sudah dikuasai oleh  perusahaan Metro Yakin Jaya (MYJ).  Ditambah lagi ada gugatan Perbuatan Melawan Hukum sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Klas II yang saat ini sedang berlangsung persidangan. “Dikuatkan lagi pengakuan dari hasil mediasi pada waktu itu memang lahan tersebut milik Klien Kami”,ucap kuasa hukum.

“Awalnya pertikaian ini pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan apa yang menjadi dasar perusahaan menguasai lahan tersebut, sedangkan ahli waris memiliki cukup bukti surat tua yang mereka pegang sebagai bukti kuat oleh Arfah Tahir selaku ahli waris dari Tahere alias tahir memiliki lahan tersebut, dan pihak ahli waris tidak pernah memindah tangankan atau menerima uang ganti rugi apalagi menjual lahan tersebut kepada siapapun termasuk kepada  pihak perusahaan PT. Metro Yakin Jaya “,ucap kuasa hukumnya.

Bahkan sebelumnya, pihak Arfah Tahir bersama Kepala Desa Ambo Gauk dan Ambo Erik selaku Ahli waris dari Daeng Pasampu serta pihak perusahaan PT. Metro Yakin Jaya, telah mengadakan Mediasi, mediasi itu terjadi pada hari ini Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas (17-11-2015) bertempat dikantor PT. Metro Yakin Jaya di Dusun Simpang Dungun, Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pertemuan mediasi yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa Simpang Datuk dan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang, Danramil, Danpos, Babinsa, Polsek, Koperasi Berkat Usaha. untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan antara dua belah pihak.

Dalam pertemuan mediasi pada tanggal 17-12-2015 telah disepakati salah satu poin,  sebagai berikut :

  1. PIHAK KEDUA Ambo Gauk dan Ambo Erik sebagai Ahli waris dari Daeng Pasampu, menawarkan dua opsi penyelesaian permasalahan kepemilikan
    lahan yaitu :
    a. Melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang ada di Dusun Simpang Dungun
    dengan catatan lahan yang diukur adalah lokasi yang dahulunya benar dibuka dan digarap
    oleh masyarakat selaku penggarap yang dikuatkan dengan saksi.

Dari keluasan hasil pengukuran tersebut akan dibagi menjadi 2 bagian dimana kepemilikannya ditetapkan sebagian lahan milik PIHAK PERTAMA yaitu Arfah Tahir selaku ahli waris Tahere alias Tahir dan sebagian milik PIHAK KEDUA Ambo Gauk dan Ambo Erik ahli waris dari Daeng Pasampu. dengan
Kesepakatan kedua belah pihak antara keluarga Arfah Tahir, bersama Ambo Gauk dan Ambo Erik selaku Ahli waris Daeng Pasampu, disaksikan langsung oleh pihak Perusahaan PT Metro Yakin Jaya(MYJ), bahkan kesepakatan tersebut sudah di tanda tangani kedua belah pihak di depan perusahaan PT Metro Yakin Jaya, bahkan sudah dilakukan kesepakatan pengukuran lahan tersebut.

“Kuasa Hukum Ahli waris M. Hendri Trakta, S.H mengatakan, saat ini Klien kami  juga telah mendaftarkan gugatannya Perbuatan  Melawan Hukum  terkait sengketa lahan milik  Arfah Tahir selaku Ahli Waris Tahere alias Tahir terhadap Pihak- Pihak yang berkaitan dengan masalah ini salah satunya PT. Metro Yakin Jaya “, jelasnya.

Kuasa hukum ahli waris Arfah Tahir mengatakan. Kalau di tilik ke belakang, yang melatarbelakangi aksi pemanenan sawit adalah sebuah protes akibat dari konflik agrarian yang sudah bertahun-tahun, yang tidak ada kepastian hukum terhadap pihak Arfah Tahir Cs ” tutupnya,(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *