Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Tanjab Timur Telah Selesai, Rencananya Malam Ini Juga Akan di Boyong Ke KPUD Provinsi Jambi

Loading

Jambi-Globalinvestigasinews.com 2024 /02/29
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gudang KPU, di kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat kabupaten Tanjab Timur, pada kamis malam (29/2/2024). Hasil rekapitulasi bakal menjadi dasar penentuan calon terpilih hasil Pemilu 2024.

Read More

Ketua KPU Tanjab Timur Hodijatul Qubro menyampaikan tidak ada yang berubah pada perolehan suara partai politik antara rekapitulasi suara tingkat kabupaten dengan rekapitulasi tingkat kecamatan. Artinya Formulir D Hasil atau hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah valid.

Menurutnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara lima jenis pemilihan menjadi formulir D Hasil kabupaten. KPU Tanjab Timur hanya bisa menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD Tanjab Timur. Kendati demikian, perolehan kursi dan caleg yang terpilih ditetapkan secara resmi oleh KPU RI.

Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih nanti secara nasional di DPR RI. Di tingkat kabupaten, kami hanya menetapkan perolehan suara anggota DPRD Tanjab Timur.
Untuk perolehan suara anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan oleh KPU provinsi Jambi

KPU Tanjab Timur bakal menyerahkan Formulir D Hasil kabupaten ke KPU Provinsi Jambi untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU RI. Berdasarkan Peraturan KPU No 5/2024, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Timur Tarmuzi mengatakan, selama proses rekapitulasi suara, Rabu-Kamis (28-29/2/2024), Alhamdulillah berjalan aman dan lancar

Tetapi kejadian khusus itu tidak fundamental, artinya tidak mengubah perolehan suara partai politik maupun caleg. “Tidak ada perubahan perolehan suara. Jadi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten ini sama dengan kecamatan,” ucap Tarmuzi

Dia menerangkan data salinan Formulir D Hasil yang dimiliki para saksi parpol dengan data Formulir D Hasil kecamatan juga sama. Dengan begitu, proses rekapitulasi suara bisa cepat selesai. “Ini berbeda dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan “ katanya.

Menurutnya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, ada sejumlah data yang berbeda. Formulir C Salinan yang dimiliki saksi parpol berbeda dengan Formulir D Hasil dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perbedaan data itu bisa jadi karena saksi salah menuliskan hasil penghitungan suara. “Tetapi itu bisa diselesaikan dan sudah klir. Itu masuk kejadian khusus. Sudah kami pantau juga,” ujarnya.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *