“Galian C di Kecamatan Kaliori Terkesan Menantang, Sekda Kab. Rembang Angkat Bicara ?!”

 94 total views

Rembang – Jawa Tengah.

Read More

Adanya galian C yang diduga kebal hukum dan merugikan warga masyarakat terkait jalan rusak, berlubang Sekda Rembang merespon tentang itu.

Sekertaris Pemerintah Daerah kabupaten Rembang, kemarin lalu melalui via Telpon merespon pemberitaan dan Ia menyampaikan, bahwa aktivitas galian C tersebut hanya pemerataan tanah saja.

Selanjutnya di hari ini, Kamis 13 Juni 2024 melaui via whatshappnya menyampaikan lagi dan menjelaskan, bahwa untuk menindak lanjuti peristiwa itu kita tidak bisa melaksanakan tugas dengan cara serampangan, perlu kaji siapa yang berwenang dan yang menentukan faktor penyebabnya.” Jelas Sekda Rembang mengatakan

Selain Pihak dari Pemkab Rembang dari APH Polres Rembang juga mengatakan tentang aktivitas itu.

Dan Ia, Kasat Reskrim Polres Rembang adanya informasi pemberitaan tersebut melalui via whatshappnya juga beberapa kali mengatakan dengan balasan Terimakasih infonya (setiap wa balasannya).” ungkapan WA Kasat Reskrim Rembang

Menurut Efendy lsm Lira: Pemadatan tanah adalah keadaan di mana pori-pori tanah menjadi lebih kecil dari biasanya dan hal ini tidaklah baik.

Tanah yang padat memiliki pori-pori yang lebih kecil (partikel-partikel tanah saling menempel), kapasitas menahan air lebih rendah, lebih sedikit udara, dan dapat membentuk permukaan keras atau lapisan atas yang tidak mudah pecah, sehingga menyebabkan penurunan (atau kegagalan total) perkecambahan dan munculnya benih serta terbatasnya pertumbuhan dan penyebaran akar.

Penggunaan alat berat yang berlebihan (misalnya traktor) dan kurangnya penerapan praktik terbaik dalam pengelolaan air dan tanah (seringnya pengerjaan tanah, penggarukan dan pembajakan yang dalam, serta irigasi berlebihan) dapat berdampak buruk pada struktur tanah, sehingga menyebabkan pemadatan tanah.

Sedangkan Excavator (Bego) adalah sebagai alat berat yang secara umum digunakan untuk melakukan penggalian pada tanah dan memindahkan tanah/material lainnya ke dalam truk muatan. Dan terkait penggalian tanah yang menggunakan alat berat setidaknya ada izinnya.” Terang LSM Lira Efendy

“Kita tak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara dan serta kerusakan lingkungan.

Kami meminta kepada pihak dan Dinas terkait untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut, supaya jelas.” Tandas LSM Lira mengatakan

Hukumnya Jual beli dari Tambang Ilegal Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Selain hal itu, Dump truk yang untuk mengangkut barang hasil kerukan (Dastu, tanah dan sirtu) juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 LLAJ.”

( team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *