Polisi Kejar DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Leles Garut

 42 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

Polisi Kejar DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Leles Garut

Polres Garut Polda Jabar Kejar DPO pelaku dugaan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Villa milik H. Teddie Ardiansyah, SH (62 th) (korban) tepatnya Kp. Bojong Jambu Rt. 01/06 Desa Leles Kecamatan Leles Kabupaten Garut yang terjadi pada Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul. 04.00 WIB.

Kapolres Garut membenarkan adanya kejadian tersebut yang terjadi di wilayah hukum Polsek Leles Polres Garut Polda Jawa Barat, tentunya pihak kepolisian melakukan langkah penerimaan laporan, memeriksa para saksi, juga lakukan pencarian terhadap pelaku yang sekarang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi awal mula kejadian terjadi pada saat korban akan hendak melaksanakan shalat shubuh, terlihat pintu villa dalam keadaan terbuka, dikarenakan merasa curiga lalu korban mengecek ke halaman luar dan ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada.

“Yang kemudian gerbang villa sudah terbuka, yang pada akhirnya korban mengecek di dalam villa ternyata Handphone milik anaknya yang tersimpan diatas meja sudah tidak ada, diduga diambil oleh palaku,” ucapnya.

Dilanjutkannya, adapun Identitas Pelapor/Korban bernama Sdr. H. Teddie Ardiansyah, S.H dan para saksi – saksi Sdr. Muhammad Fatjin (27 th), Sdri. Salma (20 th) dan Sdri. Yunita (26 th) yang dari semuanya merupakan warga Kec. Leles Kab. Garut.

Dari kejadian tersebut, adapun barang yang hilang berupa 1 buah Handphone Merk IPHONE 14 Promax dengan No terpasang 082116732623, Imei 1: 354132415432767, Imei 2 354132415485328, 1 buah Handpone Merk. IPHONE xs tanpa nomor dan 1 unit kendaraan R2 Yamaha N-Max Nopol : D-3949-ABR, tahun 2018, warna hitam dengan Noka MH3SG3180JK016279 dan Nosin G3E4E0839607 beserta STNK kendaraan tsb a.n. Salma Azis.

Akibat kejadian tersebut korban megalami kerugian sebesar Rp47 juta, yang selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leles.

“Polisi terus melakukan pengumpulan data dan bukti serta keterangan dari para saksi, guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Leles Polres Garut Polda Jabar, agar tersangka yang masuk ke DPO ini dapat segera ditangkap dan diamankan”, tandasnya.

Bandung 18 Juni 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *