Arip Setiawan (Aktivis) Angkat Bicara, “Proyek DD di Desa Muarajaya Disinyalir Tanpa Ada Papan Informasi dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi ?!”

 60 total views

Lampung Timur Global Investigasi news……

Read More

Sesuai dengan undang-undang penggunaan Dana Desa (DD) harus diinformasikan secara terbuka kepada Publik. Namun, masih dijumpai desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan itu, tidak menginformasikan keterbukaan soal penggunaanya, contohnya di Desa Muarajaya Kecamatan Sukadana Lampung Timur, yang sebelumnya Global Investigasi News sudah memberitakan terkait permasalahan di Desa ini.

Salah satunya terkait pembangunan Drainase di Dusun 2 dan Onderlagh yang ada di Dusun 5 yang berdekatan dengan Rumah Kades setempat, yang Masyarakat sekitar tidak mengetahui tidak jelas berapa anggaran dan sumber anggarannya darimana, sehingga masyarakat tidak bisa mengawasi, terpantau awak media di lokasi proyek Drainase Desa Muarajaya di Dusun 2 dan Onderlagh di Dusun 5 tidak ditemukan papan informasi proyek, Kamis (27/6/2024).

Informasi yang dihimpun Global Investigasi news. Melalui Sekretaris Desa Muarajaya saat di temui dikantornya pada Hari Kamis, 27 Juni 2024 yang mengatakan tidak tau apa-apa semuanya bisa di tanyakan ke Pak Kades dan pernyataan TPK Sound Arjuna alias Dawam yang mengatakan bahwa sejak Pembangunan atau Proyek itu mulai belum dipasang Plang / Papan Informasi kegiatan karena menurut TPK ini belum sempet dibuat jadi Plang tersebut belum selesai hingga sekarang, hingganya patut diduga tidak sesuai Spesifikasi.

Sampai berita ini diturunkan melalui pantauan Global Investigasi News, Faktanya proyek ini Dana Desa tahun 2024 yang sudah cair 60% ini, masih dalam pengerjaan tidak dilengkapi dengan papan informasi, layaknya sebuah proyek yang mencantumkan jenis pekerjaan, sumber dana dikerjakan oleh perusahaan apa, serta kapan selesainya proyek tersebut, tidak terlihat papan informasi.

Seperti yang telah disampaikan Arip Setiawan seorang Aktivis Lampung Timur melalui Pemberitaan sebelumnya, menegaskan papan informasi merupakan penjabaran keterbukaan dari pekerjaan yang dilaksanakan Pemerintah desa, selain itu, peran masyarakat juga harus dilibatkan, turut pengawasan pelaksanaan pembangunan, ” Ucap Arip.

Terpisah saat Global Investigasi News konfirmasi menanyakan Perihal Plang / Papan Informasi kegiatan Dana Desa, apakah boleh tidak dipasang, melalui Ketua Forum Kades Kecamatan Sukadana Delly Soultoni Sanjaya, pada kesempatan ini Menjawab melalui Whatsapp mengatakan Tidak Boleh itu, Wajib dipasang Papan Informasi Kegiatan Dana Desa itu,” Tegas Adel.

Lebih Lanjut Kembali Wartawan mencoba Konfirmasi Melalui Hendra Camat Sukadana melalui Telpon selularnya Jum’at (28 Juni 2024), terkait pemberitaan Global Investigasi News yang sebelumnya sudah terbit mengenai permasalahan di Desa Muarajaya ini, pada Kesempatan Konfirmasi ini Camat Sukadana menyatakan, belum bisa menjawab karena belum Cek kelapangan, karena beberapa Hari kedepan akan melaksanakan Monev,” Imbuh Hendra Camat Sukadana.

Masih ditempat terpisah Global Investigasi News kembali mencoba Konfirmasi kepada Kadis PMD Lampung Timur Raden Baruna Jaya melalui Telepon Selularnya Jum’at 28 Juni 2024, menegaskan, Wajib itu di pasang Plang atau Papan Informasi itu, walaupun banyak Kegiatan Satu Papan informasi sudah mewakili, dan sebaiknya dipasang dimana aja yang penting ditempat yang Strategis, dan Saya Pribadi belum Kroseck kesana karena begitu luasnya wilayah Lampung Timur ini, dan kami pun saat ini sedang melaksanakan Monev ke Desa – desa Selampung Timur, jadi belum bisa Kroseck Ke Desa Muarajaya, Kami Ucapkan terimakasih atas Informasi ini dan akan Kami Telusuri,” imbuh Kadis PMD Lampung Timur.

Lebih Lanjut Kembali Arip Setiawan yang merupakan Aktivis Lampung Timur ini menambahkan, Salah satu cara untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa adalah dengan menggunakan papan proyek. Papan proyek adalah papan yang menampilkan informasi tentang proyek pembangunan, termasuk lokasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan.

Untuk memastikan efektivitas dari papan proyek, ukuran papan harus cukup besar dan dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas. Ukuran minimal papan proyek adalah 120 cm x 90 cm dengan dengan bahan yang berkualitas agar tahan lama dan dapat dibaca dengan jelas. Papan proyek harus ditempatkan di lokasi yang strategis, seperti di depan proyek atau di tempat umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Ketika papan proyek ditempatkan dengan benar, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang proyek pembangunan di desa mereka. Ini juga dapat membantu dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, ” Ujarnya.
(Hairul Ali)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *