“Alih – alih Mendapat Solusi, Nasabah PNM Mekaar Tidak Jadi Mendapat Tambahan Modal dan Diberhentikan Menjadi Anggota, Alasannya Bikin Geleng Kepala ?!”

 35 total views

Global Investigasi News, Bandung (29/06) – Ibu muda asal Katapang Kab. Bandung berinisial (W) mendapat keputusan diluar dugaan dari Kepala unit PNM Mekaar wilayah 1 Katapang, pasalnya (W) adalah nasabah PNM Mekaar Plus yang sudah menjadi anggota kurang lebih 4 tahun tersebut mengeluhkan akan top up pinjaman yang belum bisa di proses pencairannya karena hilang 1x angsuran, sebesar Rp. 345.000,- ke petugas AO (account officer), dan membenarkan bahwa 1 angsuran tersebut di ambil sama petugas AO (account officer) yang dulu dan sudah tidak lagi menjadi karyawan PNM Mekaar.

Read More

Saat di konfirmasi (27/06), “dulu pas bayar angsuran terakhir, kata petugasnya kalo mau di proses pencairannya harus masuk dulu 1 angsuran yang hilang,alasannya sambil nunggu orang yang dulu ngambil uang angsuran ibu karena sampai saat ini kami lagi ngusahaain nyari orang nya”tegasnya.

(W) juga menambahkan, waktu pengajuan top up sampai sekarang prosesnya sudah hampir 2 bulan dan belum ada kepastian “sudah lama, ada lah mau 2 bulan, survey sama ngisi data buat top up nya juga, sampai sekarang ngga ada keputusan, mau di proses atau gimana nya malah terus nyuruh buat bayar yang hilang 1 angsuran itu, rugi dong saya”tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 35 ayat 1.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan”

Dan pasal 38.

“Setelah menerima pengaduan Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melakukan: a. pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar,dan obyektif; b. melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;dan c. menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi(redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar”

Namun hal tersebut tidak di rasakan oleh (w) bahkan “tadi siang suami saya ke kantor cabang yang di Bandung, menanyakan juga, selang beberapa jam, tepatnya jam 5 sore, langsung kepala unitnya dateng dan nyerahin up dan tabungan, karena dia di tegur sama atasan kalo suami ibu udah ngadu ke kantor cabang”katanya.

(w) juga menjelaskan bahwasannya sudah negosiasi untuk mempertahankan agar tidak berhenti “biarin bu yang hilang 1 dari pada di bayar sama ibu tapi saya berhenti, biarin saya yang bayar sambil nunggu petugas nya ketemu yang penting data saya lanjut proses, malah jawabana tetep ngga bisa katanya cari aman soalnya saya sudah di tegur atasan buat beresin kasus ibu dulu”paparnya.

Tidak lagi memohon (w) menerima penolakan atas keputusan yang disampaikan kepala unit PNM Mekaar tersebut, menurutnya alasan tidak logis yang di terimanya, karena kepala unit tersebut mendapat teguran dari kantor cabang. *** BERSAMBUNG.

team R

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *