Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Gelar Mediasi Yang Dialami Ketua RW 026 Desa Mangunjaya

 35 total views

Bekasi-Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Gelar Mediasi antara ketua RW 026 Rudi Haryanto Desa Mangunjaya Kec.Tambun Selatan dengan ketua RT 01 Khairuddin Harahap,S.H permasalahan berawal dari rapat internal pengurus Rukun Warga (RW) di laksanakan Minggu (02/06/2024) di lingkungan perumahan Mangun Jaya Lestari II Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, tepatnya di lingkungan rukun warga (RW) 026. Acara rapat dihadiri oleh seluruh para pengurus RT.01 sampai RT 08 dan dalam pembahasan tersebut fokus pada persiapan terkait perlombaan sambut hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang jatuh pada tujuh belas Agustus 2024.
Jadi, tema acara rapat kali ini adalah dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke- 79
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh pak Rudi Haryanto. SE selaku ketua rukun warga (RW), dan saat rapat berlangsung beliau menyampaikan bahwa dilingkungan RW 26 harus di adakan kegiatan dalam rangka menyambut hari ulang tahun kemerdekaan republik indonesia, “ucap RW Rudi.
Namun di saat rapat berlangsung bapak RT.01 Khairuddin Harahap,S.H berhalangan hadir sehingga diwakili oleh Sekretaris, Bendahara dan Humas RT 01 RW 026 Lingkungan Perumahan Mangunjaya lestari 2 adapun perwakilan tersebut menyampaikan dalam bentuk surat ”resmi ’’bahwa kami tidak bisa mengikuti perlombaan tingkat rukun warga ( RW) dikarenakan uang kas rukan tetangga (RT) sangat minim, sehingga kami hanya bisa melaksanakan ditingkat rukun tetangga (RT).

Read More

Lanjutnya, setelah membaca surat tersebut RW Rudi Haryanto mengatakan ‘’bahwa RT 01 melakukan boikot dan gerakan bawah tanah yang dimana Hal Tersebut disampaikan Oleh ketua Rw tanpa memberikan kesempatan bicara kepada pengurus RT 01 RW 026 terkait isi surat tersebut, sehingga para pengurus melaporkan kejadian tersebut Kepada Ketua RT 01 Rw 026 Perumahan Mangunjaya Lestari II
Khairuddin Harahap, SH selaku ketua RT. 001 yang juga seorang advokat beliau juga pengurus Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia – Bersatu (APSI-BERSATU) Dan Pengurus Pusat DPP Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI – BERSATU) melakukan upaya hukum Dengan melaporkan kejadian tersebut pada kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm yang beralamat di Perumahan Villa Gading Harapan Blok ac 2 Nomor 36 Bekasi Jawa Barat
Khairuddin Harahap Melanjutkan melalui kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm Yang dipimpin Oleh Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH, MH. Yang Juga Merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI-BERSATU) dan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Bersatu (APSI – BERSATU) mengirimkan surat somasi dengan acuan pasal 310 Jo pasal 311 KHUP terhadap ketua rukun warga (RW) 026 Pak Rudi Haryanto,
Pada Saat Klarifikasi Tersebut Tercipta Dialog yang Produktif dan Interaktif dengan menjadikan aspek kekeluargaan hingga terciptanya perdamaian dituangkan dalam bentuk Berita Acara Persamaian. tegas Pak Khairuddin Harahap SH.
Pak RW Rudi Haryanto pada Jumát, 28 Juni 2024 mendatangi kantor Pawallang and Brother untuk klarifikasi terkait surat somasi yang diterimanya pada Minggu,23 Juni 2024, dalam pertemuan tersebut hadir Pak Khairuddin Harahap,SH selaku ketua RT.01 dan para pengacara dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm. pada Jumát,28/06 2024
’’Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengurus tingkat RW dan Pemerintahan dalam menyampaikan suatu hal maupun menanggapi agar lebih arif dan bijaksana’’ tegas ketua RT 01
Rudi H,Mengatakan bahwa saat itu saya khilaf dan meminta maaf kepada ketua RT 01 pak Khairuddin Harahap,SH dan jajaran pengurus disaat ucapan saya kurang berkenan.
’’Berharap kedepannya ini menjadi pengalaman saya,kepada pengurus agar lebih peduli terhadap masyarakat dan program – program kerja di jalankan sebagai mana mestinya’’ ucap RW Rudi menutup Wawancara.(red/tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *