Ketua APDESI Kecamatan Solokan Jeruk H. Dede Rukma Nurdin Memberikan Tanggapan Terkait Iuran Itu adalah Kesepakatan Bersama Kepala Desa se-Kabupaten Bandung.

 182 total views

Kab.Bandung.Ketua ABDESI Kecamatan Solokan Jeruk Yang Merupakan Kepala Desa.Bojong Mas H.Dede Rukma Nurdin,S.Ag.Memberikan Tanggapan terkait Iuran Acara Penyampaian Petikan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa itu adalah Kesepakatan bersama Apdesi kecamatan dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Bandung.

Read More

Disampaikan pada hari,Rabu, 3 Juli 2024 Pada Awak Media Global Investigasi News .Di Kantor Desa.Bojong Mas Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.

Dalam Kesempatannya H.Dede Rukma Nurdin.mengatakan.bahwa terkait penyampaian petikan surat keputusan SK.Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang dilaksanakan di hotel sutan raja ini,merupakan hari bersejarah.

Adapun kegiatan tersebut adalah merupakan hasil rapat DPK kecamatan,bahwa pemberian petikan SK di hotel sutan raja atas kesepakatan bersama,Ketua Apdesi tingkat kecamatan dan kesepakatan bersama Kepala Desa Se- Kabupaten Bandung.

Jadi munculah ide-ide terkait kegiatan tersebut,tampa sangkut paut Dinas DPMD.(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Dan tidak ada sangkut paut dengan Bupati Bandung tetapi ini,keinginan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung.Ucapnya.”

Maka kata H.Dede Rukma Nurdin,Tegas bahwa kegiatan tersebut adalah kesepakatan bersama,karena kegiatan tersebut dengan fasiltasi yang cukup,yaitu ada pemberian dores,hiburan dan lain-lain.

Tentunya ide ini muncul dari teman-teman kepala desa bahwa kegiatan tersebuat ada kesan dan pesan keistimewaan para kepala desa yang ada di kabupaten Bandung.

Sehingga ide tersebut munculah kesepakatan bersama tampa ada paksaan iyuran tersebut,dan ada beberapa kepala desa pun belum bayar tidak di paksa untuk membayar .

Intinya kami sampaikan bahwa kegiatan pemberian SK Surat Keputusan) adalah kesepakatan kepala Desa bukan tuntutan dari dinas maupun Bapak Bupati Bandung.

Jadi anggapan terkait iyuran tersebut klir tidak ada paksaan ,penyerahan SK di serahkan sesuai Keputusan ,tampa sangkut paut dengan penyerahan SK.(Surat Keputusan).Pungkasnya.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *