Arip Setiawan (Aktivis) : “Desa Toto Projo & Desa Muara Jaya Bisa Diduga Melanggar UU KIP & Perpres ?!”

 116 total views

Lampung Timur Global Investigasi News..

Read More

Hal ini disampaikan kembali oleh Arip Setiawan (Aktivis), dalam hal ini menegaskan, bahwa Proyek tanpa ada papan nama informasi merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya. Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rabu (04/07/2024)

Kembali menurut Arip, apabila melihat Pemberitaan Media Online Global Investigasi News, Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, dan ada proyek pembukaan badan jalan dan pembangunan Jalan Onderlagh, Drainase, TPT maupun Pembangunan lainya baik di Desa Muarajaya Kecamatan Sukadana dan Desa Toto Projo Kecamatan Way Bungur, menurut Pemberitaan Global bahwa Sejak mulainya pembukaan Pekerjaan tersebut tak dipasang papan nama informasi proyek.

Dan di pemberitaan tersebut Warga di 2 Desa yang namanya tidak mau di publikasikan oleh awak media, mengatakan bahwasanya, Proyek yang diduga dari Dana Desa (DD), biayanya Di perkirakan bisa menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, dan warga tersebut menyatakan kembali, bahwa tak itu saja, dari sepanjang pengerjaan juga pengerjaan tersebut Saya tidak pernah melihat papan plang nama proyek tersebut.

Warga tersebut bukan tidak setuju ada proyek seperti itu, malah kami senang, karena akan memperlancar kami selaku petani yang punya penghasilan di kebun kami,” ucapnya warga saat di wawancarai awak Media.

Lebih lanjut Arip, menegaskan, bahwa Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama proyek itu diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran dana desa tahun 2024.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” tegas Arip. .

Adapun menurut Informasi Desa Muarajaya Kecamatan Sukadana belum lama ini sudah di Laporkan Oleh LSM DPD APKAN Lampung Timur Ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, karena itu Harapan Arip kepada Awak Media kepada inspektorat kabupaten Lampung Timur, untuk dapat mengaudit perkerjaan pembukaan badan jalan dan pembangunan Drainase maupun Pembangunan yang Lainnya, dan sekaligus mengaudit penggunaan keuangan negara yang mereka kelola tahun 2024 ini walaupun anggarannya belum selesai 100%, karena apapun itu dalilnya apabila Pekerjaan dan Proyek Pembangunan Di 2 desa Tersebut, tidak memasang papan informasi proyek pembangunan dengan rincian anggaranya berapa dan juga pembukaan badan jalan tampak tak transparan dengan masyarakat setempat, sekali Arip meminta selaku perwakilan Masyarakat kepada Inspektorat kabupaten Lampung Timur untuk dapat turun kelokasi untuk memastikan pembangunan di 2 desa Tersebut maupun di Desa lainnya dan apabila terbukti ada kerugian Negara ataupun kesalahan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa bisa segera Koordinasi dengan APH terkait walaupun anggaran tersebut belum 100%, setidaknya bisa di cegah sedini mungkin jangan sampai ada kerugian negara di kemudian harinya.
(Hairul Ali)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *