Pengukuhan Dan Perpanjangan Masa Jabatan (BPD) Camat Rofiran Menyampaikan Peran Penting Tugas Kewenangan BPD Dalam Membangun Desa.

Loading

Kab.Bandung.Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ketua dan anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) Perpanjangan Masa Jabatan Selama Dua Tahun 2024-2026.Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Read More

Pemdes Desa.Rancakasumba Gelar pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan Ketua BPD dan Anggota Di Aula Kantor Musyawarah Desa.Rancakasumba,pada,Kamis 03 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut di hadiri langsung Pemerintah kecamatan Camat Solokanjeruk H.Rofiran.S.STP.MSI.Di dampingi PJ Kepala Desa.Rancakasumba H.Agung Rahardian.MSI.Ketua BPD Rancakasumba Rohendi.Spd.Ketua MUI Kecamatan Solokanjeruk KH.khoerul Huda.SAg.Tokoh Masyarakat Serta 13 Ketua RW Se-Desa.Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk.

Dalam sambutannya Camat Solokanjeruk Rofiran,menyampaikan dalam rangka pengukuhan keanggotaan BPD sehubungan dengan berdasaarkan undang-undang No.3 Tahun 2024.tentang perubahan dan perpanjangan penambahan masa jabatan tentang desa ,kepala desa dan Ketua BPD dan Anggota DPD selama dua tahun.

Dalam ranggka menyampaikam tugas dan fungsi kewenangan BPD.yaitu terkait tiga pembahasan dan rancangan peraturan desa ,yang kedua menampung aspirasi masyarakat dan yang ketiga tugas pengawasan dan melaksanakan program-program pemerintah pusat,daerah maupun pemerintahan Desa.

Dengan Terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera, jadi terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang tampil edukatif dengan Mitra Sejahtera RW ,RT.

Kami sebagai tugas pelaksana pemerintah daerah dan kewilayahan pemerintahan kecamatan memiliki tanggung jawab menyampaikan bahwa visi dan misi,skala 13 program prioritas Bedas kabupaten Bandung yang sudah terealisasi di terima manfaat nya oleh masyarakat.

Tentunya dalam misinya membangkitkan daya saing dan menyediakan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas dengan mengoptimalkan Pembangunan Daerah melalui musyawarah mufakat dengan berbasis kearifan lokal dan mengoptimalkan tata pemerintahan yang baik yang berbasis pada reformasi birokrasi dan tata kelola ,keagamaan melalui nilai-nilai keagamaan.Ucapnya.”

Selanjutnya Kepala Desa Pj Kepala Desa Rancakasumba.H.Agung Rahardian menyampaikan bahwa ucapkan rasa syukur dan apresiasi dan rasa terima kasih pelaksanaan penyelenggaraan dalam ranggka kegiataan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD Desa Rancakasumba berjalan dengan lancar.

Kami mewakili pemerintahan desa mengutamakan kolaborasi,kebersamaan dan terus membangun komunikasi dengan BPD dalam membangun untuk masyarakat Desa.Rancakasumba.

Tentunya menyampaikan tugas dan fungsi BPD dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagai anggota BPD.dengan harapan kolaborasi dan kerjasama ke depan dengan perpanjangan masa tugas dan masa jabatan ini,amanah dan menjadi keberkahan untuk kita semua.Pungkas nya.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *