Media Global Investigasi News. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) di desa Sungai Ulak sekitar belakang perumahan Zahdan Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Demi untuk mengambil butiran – butiran Emas, aktivitas PETI ini seakan-akan tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan merasa kebal hukum. Selama ini sudah banyak para pemain PETI yang di tindak oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) dari jajaran Polres Merangin, baik yang menggunakan alat berat jenis excavator maupun yang memakai mesin ( Dompeng ).
Berdasarkan penelusuran awak media ini Jum’at 04 / 10 / 2024, terlihat ada sekitar 3 set mesin Dompeng sedang melakukan aktivitas PETI. Berdasarkan keterangan dari salah satu pekerjaan di lokasi, yang melakukan aktivitas PETI tersebut berinisial GN.” Ya bang mesin dompeng yang 1 set ini milik GN warga mentawak tapi kalau yang 2 set itu saya tidak tau”. Dengan terlihat bebas dan beraninya melakukan aktivitas PETI ini, mungkinkah ada orang kuat di belakang aktivitas PETI tersebut ?
Sehingga aktivitas PETI berinisial GN cs ini terlihat aman dan nyaman. Untuk kita ketahui bersama Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( Seratus Milyar Rupiah ). Untuk itu di harapkan kepada Aparat penegak Hukum ( APH ) dari jajaran Polres Merangin maupun Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, agar dapat segera menindak tegas aktivitas PETI yang berada di desa Sungai Ulak disekitar belakang Perumahan ZAHDAN inii. ( Bersambung )
( S )