Harus Ditindak Tegas, “Oknum Penambang Galian C Berinisial H Di Trangkil Diduga Kuat Permainkan Hukum ?!”

Loading

Pati Jawa Tengah

Read More

Aktivitas galian C yang berada di Kecamatan Trangkil,desa Pasucen Dukuh Gandong salah satu oknum penambang melakukan aktivitas dengan cara kucing-kucingan dan diduga aktivitas tersebut tidak kantongi izin.

Hal tersebut diketahui saat ramainya pemberitaan di beberapa media online dan akan adanya pengecekan dari Dinas terkait, aktivitas tersebut sekejab hilang dan tidak adanya alat berat (berhenti beraktivitas sementara)/dua hari.

Namun, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 alat berat muncul kembali di tempat yang sama dan melakukan aktivitas galian C lagi.” terang informasi dari warga.

LSM Lira Efendy berpendapat, hal tersebut bagaikan sebuah lelucon, dengan gampangnya memindah barang dan permainkan hukum, karena aktivitas seperti itu, jika tidak mengantongi izin dapat dipidana. Dan orang yang dapat melakukan aktivitas seperti itu, rata-rata orang kaya. Sehingga mereka (oknum penambang) tidak takut dengan kerugian, dan hal tersebut tidak akan pernah rugi.” Terang Efendy

Lanjut Efendy membeberkan, dari pantauan saat di lokasi (Kowari). Dilihat dari struktur tanahnya dan cara menggalinya sangat di kwatirkan dampak untuk warga sekitar nantinya. Mereka hanya terdiam dan tidak dapat melakukan apa-apa.” tambah Efendy

Dan menurut keterangan warga sekitar, di musim panas (kemarau) hasil tanah hurug tersebut yang di angkut armada menimbulkan dampat terhadap kesehatan, mereka yang menikmati kami warga terkena dampaknya.” ungkap warga

bersambung…..
( team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *