“Dugaan Pungutan Parkir di SMPN 1 Jabung, GNPK-RI Lamtim Sebut Penarikan Uang Parkir Keliru ?!”

Loading

Lampung Timur, Global Investigasi News…

Read More

Dugaan pungutan parkir di SMAP 2 Jabung menjadi atensi Gerakan Nasional Pencegahan Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Arip Setiawan Sekretaris GNPK-RI Lampung Timur sudah turun ke kelapangan melalui sejumlah Wali Murid & Siswa – siswi di sekolah tersebut, untuk mengecek dan melakukan wawancara ke sejumlah siswa pada Kamis, 17 Oktober 2024.

GNPK-RI Lampung Timur menemukan adanya penarikan uang kepada siswa yang membawa sepeda motor sebesar Rp.2000 Rupiah/orang.

Menurut Sektretaris GNPK-RI Lampung Timur, Arip Setiawan mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung dan wawancara ditemukan adanya penarikan uang kepada siswa SMPN 1 Jabung yang membawa sepeda motor, sebut salah satu wali murid Inisial Wari, menanyakan apakah boleh memungut uang parkir sembarangan dari siswa?

Lebih lanjut menurut Arip Sekretaris GNPK-RI Lampung Timur ini menegaskan, apa yang dilakukan itu adalah pungutan parkir yang sekolah tidak punya kewenangan di sana, tidak ada kewenangan sekolah menarik parkir,” tegasnya.

Arip kembali menjelaskan, untuk parkir sudah diatur melalui Undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Parkir. Selain itu ada juga Peraturan Daerah yang mengatur tentang parkir. Menurutnya, pada prinsipnya ada pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya dikelola Bapenda, sementara retribusi parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui juru pakir. Penetapan lokasi parkir juga harus berdasarkan SK kepala daerah, ada pengecualian objek parkir, termasuk di sekolah.

“Sehingga tidak punya kewenangan sekolah menarik parkir apapun sebutannya di sana, sehingga keliru menarik pungutan kepada siswa di situ,” tegas Arip

Pihaknya akan membuat rekomendasi terkait permasalah ini, namun pihaknya belum menyampaikan ke sekolah bahwa praktik tersebut adalah praktik yang salah atau keliru. pihaknya meminta agar sekolah menghentikan praktik pungutan parkir tersebut. Selain itu, uang hasil penarikan parkir harus dikembalikan kepada siswa.

Arip juga menekankan, hal yang berkaitan dengan kebijakan sekolah yang sifatnya pungutan sebaiknya dikonsultasikan dan dikoordnasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur. “Jangan melakukan kebijakan sendiri tanpa konsultasi, apalagi pungutan,” pungkas Arip.

Sampai berita ini diturunkan awak media, belum ada klarifikasi dari Fihak sekolah yang bersangkutan terkait permasalahan tersebut. (Hairul Ali)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *