“TOKOH MASYARAKAT SUMUT, PURBA TUA HUTAPEA MENGHARAPKAN AGAR KENNEDY MANURUNG TERLEPAS DARI JERAT HUKUM ?!”

Loading

SUMUT-TEBING TINGGI Global investigasi news. Com 17/10/2024.
Bapak Purba Tua Hutapea selaku Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, dan saat ini banyak Menjabat sebagai Pimpinan Kelembagaan dan kegiatan Aktivis Sosial, atau Pemerhati (LSM) dan Kegiatan untuk membatu masyarakat dan Pemerintah dalam mendukung kemajuan Pembangunan, samapi saat ini beliau (Red/ Purba Tua Hutapea) juga masik menjabat sebagai:

Read More
  • Ketua DPD Komite nasional wartawan Indonesia
  • Ketua Serikat buruh (SBSI 92)
  • Ketua wilayah Sumut LP2I TIPIKOR.
  • Ketua DPD Rakyat permata nusantara.
  • Ketua Umum Sumut Xtra Relawan Boby nasution
  • Ketua DPD Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Kota Tebing Tinggi

Dalam keterangannya mendukung Bapak Kennedy Manurung untuk di bebaskan dari jeratan Hukum yang menimpahnya agar bisa bebas dari Tahanan saat ini. Kamis 17/10/2024.

Menurutnya “Sidang PK (Peninjauan Kembali) memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim. Setelah 6 (enam) Kali disidangkan dan
Semua Bukti atau Novum Baru suda di serahkan Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.

Seperti Bukti surat Keterangan kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kec. Medan Helvetia atas nama Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo 3 Kec. Medan Amplas Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan Tahun acuan nya UU Agraria Tentang menguasai Tanah yg Terlantar. ” Kata Purba Tua Hutapea.

Dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan mereka tidak bisa di hadirkan oleh penegak Hukum maupun Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk di dengar kesaksiannya. Setelah 6 (Enam) kali sidang Peninjauan Kembali (PK) ini berlangsung.

Mohon kita Doakan agar Hakim memutuskan Bapak Kennedy Manurung tidak bersalah dan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige Kabupaten Toba saat ini, ” Tutup Bapak Purba Tua Hutapea selaku (Tokoh Masyarakat Sumatera Utara)
****(BR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *