Polres Karawang Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

 473 total views

Polres Karawang Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

Read More

KARAWANG – Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Polda Jabar dibawah pimpinan Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H. telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar, dan bandar narkoba selama 10 (sepuluh) hari kebelakang, sebanyak 15 (lima belas) kasus, dan 20 (dua puluh) tersangka, dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita.

Kamis (18/6/2020) Bertempat didepan Mako Polres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H. pimpin pelaksanaan Konferensi pers pengungkapan jaringan Narkotika oleh satuan Reserse Narkoba diwilayah Hukum Polres Karawang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu sabu sebanyak 35 paket dengan berat keseluruhan 624,82 gram, Ganja 6 paket dengan berat keseluruhan 6 kg 850 gram, obat obatan 52,350 butir, Pil ekstasi 14 butir dan Hp berbagai merk sebanyak 15 unit.

Kegiatan tersebut Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Agus Susanto SH.MM, KBO Narkoba dan Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH, dalam Release nya Kapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang dnegan cepat ditindaklanjut, baik informasi secara langsung maupun informasi melalui media sosial.

“Bahwa ada 14 TKP dalam pengungkapan kasus tersebut semuanya tersebar dibeberapa Kecamatan diantaranya Kec Cikampek, Telukjambe timur, Kotabaru, Klari, Tempuran, Ciampel, Karawang, Cilamaya, Purwasari. dengan 16 (enam belas) tersangka yang berhasil ditangkap dengan masing masing barang bukti, ujar Kapolres

Disampaikan Kapolres, berdasarkan pemeriksaan penyididk rata rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pilhexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang ada diluar wilayah Karawang dengan harga rata rata 1,5/gram dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta.

“Bagi para pengedar obat keras tertentu kita jerat dnegan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tetang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjaram sedangkan psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman 5 tahun, bagi pengedar atau bandar sabu dijerat pasal 114 J0`112 UU No 35 dengan ancaman minimal 4 tahun, tegas Kapolres.
(Januardi koordinator wartawan NKRI)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *