DIDUGA PERDA “MANDUL”, LSM GTPK ANGKAT BICARA !!!

 475 total views

DI DUGA PERDA MANDUL LSM GTPK ANGKAT BICARA

Read More

Muba- Globalinvestigasi.com Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Gabungan Trisula Pengungkap Kabar(GTPK ) angkat Bicara terkait di duga mandul nya peraturan daerah (PERDA) kabupaten muba nomor 2 tahun 2018, karena beberapa hari yang lalu sempat viral di beberapa media online terkait pelanggaran perda pesta rakyat tepat nya berada di kecamatan Batang Hari Leko(BHL) desa pangkalan bulian.

saat di wawancarai WARTO selaku ketua Umum lembaga swadaya masyarakat(LSM) Gabungan Trisula Pengungkap Kabar(GTPK),minggu,(25/10/20)di kediamannya meyampaikan, kami minta kepada pihak yang berwenang tolong di usut dan di beri sanksi kepada pelanggar peraturan daerah(perda) tersebut karena di kabupaten ini sangat marak pelanggaran peraturan daerah(perda) pesta rakyat tersebut, jangan cuma hanya peraturan di buat hanya untuk di langgar.jelas WARTO.

Lanjutnya,tingkatkan pengawasan ke daerah-daerah yang sulit di jangkau karena di daerah itulah yang banyak pelanggaran peraturan daerah(PERDA) pesta rakyat tersebut, apa lagi diduga di bekingi oleh oknum-oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming supaya acara yang di selenggarakan berjalan dengan lancar,ujarnya.

Terpisah,sementara AGUNG BUDI SETIAWAN selaku wakil ketua umum Lembaga swadaya masyarakat(LSM)
Gabungan Trisula Pengungkap Kabar(GTPK) sangat menyayangkan kejadian beberapa hari yang lalu di desa pangkalan bulian tepatnya di dusun dayung kecamatan Batang Hari Leko(BHL) padahal sudah jelas tercantum di Peraturan daerah tentang pesta rakyat yang di buat oleh pemerintah kabupaten Musi Banyuasin nomor 02 tahun 2018 bagi siapa yang melangar pasal yang di maksud bisa di pidana kurungan paling lama 6 bulan penjara dan/atau denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),pungkasnya.(Ariansyah).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *