Polres Lotara Borgol “FDL” Warga Desa Sukadana Diduga Mengedarkan Sabu

 344 total views

KLU-NTB Globalinvestigasinews.com 10-01-2021 Polres Lombok Utara telah mengamankan seorang laki laki inisial FDL alias Heri warga Dusun Lokok Buak Desa Sukadana Kecamayan Bayan Kab Lombok Utara karena diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu.

Read More

Oknum pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lotara di Di pinggir jalan raya lintas Bayan-Kayangan tepatnya di Dusun Dasan Kerepuk, Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Jumat (08/01/2021) sekitar pukul 11.00 wita. Tegas IPTU Sukadana

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu bungkus rokok surya 12 yang di dalam nya terdapat klip plastik bening berisikan 5 poket kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 2,27gram

Selain barang bukti shabu Polisi juga mengamankan satu Unit sepeda motor Yamaha vixion DR 6857 SK berwarna hitam merah, satu buah Hp Android merk samsung galaxy G 7 berwarna hitam dan satu buah korek api. Uangkapnya

Penangkapan tersangka FDL berawal dari informasi masyarakat yang di terima bahwa sering transaksi Shabu disalah satu desa di Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Bebernya

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H dan KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo S.H langsung menuju TKP untuk di lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.

Setelah informasi A1 Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu. Kata Kasatresnarkoba

“Penangkapan tersangka bukan sebuah kebetulan tetapi berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat,” jelas Made dikantornya, Jumat (08/01/2021).

Kini tersangka dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Mst)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *