08 Maret 2021, Pelantikan Sekitar 220 Kakon Terpilih di Kabupaten Tanggamus

 269 total views

GIN, Tanggamus – Sebanyak 220 Kepala Pekon terpilih di Kabupaten Tanggamus akan segera dilantik, rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada Senin 8 Maret 2021 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa/Pekon Kabupaten Tanggamus Syarif Zulkarnain, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (04/03/2021).

Read More

Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa Pekon Kabupaten Tanggamus Syarif Zulkarnain, mengatakan pelantikan akan dilakukan dengan dua cara, secara langsung dan Virtual.

Secara langsung dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekertariat Bupati Kabupaten Tanggamus, untuk Kepala Pekon terpilih Se-Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, dan sebagian akan dilantik oleh Camat atas nama Bupati di kecamatan masing-masing, dengan terkoneksi dengan Pemerintah Kabupaten.

“Pelantikan dijadwalkan pukul 09:00 wib sampai dengan selesai, karena saat ini dalam masa Pandemi Covid-19, dan untuk menghindari kerumunan, maka pelantikan tidak bisa dilakukan bersamaan di rupatama, “menurut Kabid Tata Pemerintahan Desa/Pekon Kabupaten Tanggamus Syarif Zulkarnain.

Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa/Pekon Kabupaten Tanggamus Syarif Zulkarnain, Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo dan Pekon Kanoman Kecamatan Semaka yang mengajukan sengketa, dan oleh Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus, mengabulkan dan menyatakan sah surat suara yang tercoblos secara Simestris, maka “Kedua Kepala Pekon” akan tetap dilantik, berarti semua yang sudah mendapat SK Bupati tetap mengikuti pelantikan.

“Saya berharap kepada Kepala Pekon terpilih untuk dapat amanah dalam mengemban tugas, dengan semangat baru untuk membangun masyarakat dan Pekon masing-masing, serta tetap bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten, “jelas Kabid Tata Pemerintahan Desa/Pekon Kabupaten Tanggamus Syarif Zulkarnain.

Selain itu, dia meminta Kepala Pekon untuk jeli melihat dan menilai Kinerja Aparatur Pekonnya, karena Aparatur Pekon merupakan aset yang harus dipelihara dan dipupuk, hal ini lantaran selama ini Aparatur Pekon sudah mendapat bimbingan pelatihan dan lainnya yang berguna untuk masyarakat.

“Untuk pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Pekon, merupakan hak dan wewenang Kepala Pekon terpilih, dengan mekanismenya harus melalui Rekomendasi dari Camat dan mutlak, Camat harus melalui Presudur melihat dan memvalidasinya terlebih dahulu, minimal memberikan pembinaan sebelum melakukan pergantian, “pungkas Kabid Tata Pemerintahan Desa/Pekon Kabupaten Tanggamus Syarif Zulkarnain.(Vio Sari/Heri Apriyanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *