Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Penginapan Di Desa Doromelo, Diduga Dijadikan Tempat Pesta Narkoba

 224 total views

Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Penginapan Didesa Doromelo, Diduga dijadikan Tempat Pesta Narkoba

Read More

Dompu-NTB Globalinvestigasinews.com Tiem Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggrebekan terhadap salah satu kamar penginapan di Desa Moromelo kec. Manggelawe Kab. Dompu Karena diduga dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba (5-5-2021)

Kapolres Dompu melalui Kasi Humas IPDA Handik Wicaksono menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar Pukul 21.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu Menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar penginapan yang berada di Dusun. Transad Desa. Doromelo Kecamatan. Manggelewa Kabupaten. Dompu diduga dijadikan tempat pesta narkotika, Ungkapnya

Sehingga melalui informasi yang di dapatkan tersebut Tiem Sat Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju penginapan yang dimaksud. Setibanya di TKP tiem Sat Resnarkoba Polres Dompu langsung melakukan pengamanan lokasi penginapan itu, Anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga yang berada di dalam salah satu kamar penginapan tersebut.

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu meminta bantuan terhadap penjaga penginapan serta masyarakat sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu,

Akan tetapi sebelum Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan, Anggota terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas terhadap terduga serta para saksi dan pada saat melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan Anggota menemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (Sepuluh) gulung plastik klip transparan yang berada di lantai dekat tempat tidur beserta barang bukti lainnya, tanpa perlawanan.

Indentitas terduga pelaku yang diamankan inisial Cd, Laki-laki, 31 tahun, agama Islam, Mbojo, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Saleko Desa Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 10 gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 2 buah korek api gas yang sudah dimodif, 1 buah korek api gas, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP merk: OPPO warna hitam, 1unit sepeda motor merk SCOOPY warna hitam putih, Uang sejumlah Rp. 26.000 (Dua puluh enam ribu rupiah).

Kemudian tiem Sat Resnarkoba Polres Dompu membawa terduga pelaku bersama Barang buktinya ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut (Mst)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *