“Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilihan Umum Pasca PSU Labuhanbatu, Bawaslu Prov. Sumut Tindaklanjuti Sesuai UU ?!”

 313 total views

Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilihan Umum Pasca PSU Labuhanbatu, Bawaslu Prov. Sumut Tindaklanjuti Sesuai UU

Read More

Sumut – Labuhanbatu, Globalinvestigasinews.com: Disela Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri, ST Nomor Urut 3 melalui Kuasa Hukumnya Ihza & Ihza Law Firm sesuai jadwal tertera diwebsitemkri.id bahwa sidang dengan perkara Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada dini hari Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 10.00WIB. Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara di Medan, Syahridar Rasahan, SH mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan, yang mana berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan Umum, diberitahukan status laporan, Selasa (18/5/ 2021).

Hal ini Ketua Kuasa Hukum Tim Sukses ASRI Nomor Urut 3 Nasir Wadiansan Harahap, SH membenarkan sebelum MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri, ST Nomor Urut 3 pada hari Rabu 19 Mei 2021. Ketua Bawaslu Provimsi Sumatera Utara telah mengeluarkan hasil laporan masyarakat, Nomor Laporan: 04/REG/LP/PB/Prov/02.00/05/2021, Status Laporan : Ditindaklanjuti, Instansi Tujuan / Alasan : Bawaslu Provinsi Sumut, Divisi SDM (Pelanggaran Hukum Lainnya) pada hari Selasa !8 Mei 2021.

“Alasan ditindaklanjuti oleh Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara di Medan terhadap PLH. Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Zuliandi Simatupang, SH selaku Terlapor, karena Bahwa Laporan ini akan ditindaklanjuti dengan mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap pelaksanaan Tugas Pengawasan Pemilihan Umum dan laporan atas surat Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Makmur, SE kepada ketua KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor: 0034/K.SU-07/PM.00.02/04/2021, Sifat: penting, perihal: Himbauan pada tanggal 30 April 2021”, ujarnya Nasir Wadiansan Harahap, SH menjawab konfirmasi oleh kalangan wartawan. Kamis (20/5/2021).

Dijelaskan Nasir Wadiansan Harahap, SH, Pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan atas nama Ketua KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi selaku Terlapor, Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap Laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan, diberitahukan status Laporan sebagai berikut; Nomor Laporan: 18/REG/LP/PB/Kab/02.15/IV/2021, Status Laporan: Ditindaklanjuti, Instansi Tujuan: Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Catatan : Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e, f, dan huruf g Peraturan DKPP Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada tanggal 06 Mei 2021.

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan atas nama Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku Terlapor. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap Laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan, diberitahukan status Laporan sebagai berikut; Nomor Laporan: 15/REG/LP/PB/Kab/02.15/IV/2021, Status Laporan: Ditindaklanjuti, Instansi Tujuan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu. Catatan : Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan pada tanggal 04 Mei 2021 dan Laporan masyarakat kepada Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara di Medan terkait Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 (dr H Erik Atrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd,MM) dengan Nomor: 05/PL/PB/Prov/02.00/05/2021, tertanggal 12 Mei 2021. Katanya.

Lanjutnya, Pemeriksaan Pendahuluan merupakan Sidang Pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasehat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan. Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim MK yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang hakim. Pasca sidang dengan perkara Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Rabu 19 Mei 2021, sekitar pukul 10.00WIB ditetapkan untuk sementara masih 46 (empat puluh enam) alat bukti yang sudah disahkan oleh hakim MK dan sidang lanjutan dengan perkara Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021, MK akan gelar pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021, sekitar pukul 13.30WIB. Katanya

Saat ini Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri, ST masih menunggu hasil Sidang Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) terkait Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sesuai prosedur peraturan UU Pemilu. Ditambahnya Nasir Wadiansan Harahap, SH.

Sementara itu, Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign “CIFOR” (Pengamat Pejabat Indonesia Yang Korupsi) Ismail Alex, MI perangin-Angin enggan tanggapi sidang pertama MK dengan perkara Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 pada Rabu 19 Mei 2021 dan enggan juga menanggapi isi materi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 yang dimohonkan Paslon ASRI Nomor Urut 3 selaku Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc maupun Termohon dan Terkait.

DPP LSM CIFOR sedang mentelaah, mencermati, mengkaji temuan data dan kebenaran informasi apakah selain dugaan pelanggaran pemilu ditemukan unsur bukti tindak pidana lain adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, pembiaran, kelalain, pelanggaran, suap, gratifikasi dan korupsi mekanisme dalam penetapan hak warga pasca PSU Pilkada Labuhanbatu 9 TPS (24/4/ 2021) oleh KPU Labuhanbatu sesuai surat resmi dikeluarkan Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra, Nomor: 267/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021, Perihal: Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Labuhanbatu, dan ditembuskan kepada (1). Mahkamah Konstitusi, (2). Menteri Dalam Negeri, (3). Badan Pengawas Pemilu R.I, (4). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Maret 2021.

“Kami masih mengkaji isi surat KPU R.I Nomor : 267/PY.02.1-SD/06/KPU/III/202 tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam penetapan hak warga pasca PSU Pilkada di 9 TPS sesuai yang dimaksud dalam ayat (1) huruf (d) Menyiapkan daftar pemilih, dengan ketentuan: angka (2) Melakukan pencermatan daftar pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh yang memilih pada 09 Desember 2020 di 9 (sembilan) TPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dengan memperhatikan Daftar Hadir Pemilihan di TPS lain: dan angka (3) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada angka 2), Pemilih yang berhak memilih pada pelaksanaan PSU di 9 TPS, antara lain huruf a, b, c.” pungkasnya. (M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *