Polsek Pugung Polres Tanggamus, Sigap Bubarkan Resepsi Disertai Organ Tunggal

 264 total views

Polsek Pugung Polres Tanggamus, Sigap Bubarkan Resepsi Disertai Orgen Tunggal

Read More

Tanggamus – Polsek Pugung Polres Tanggamus, bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, membubarkan “Hiburan Organ Tunggal dalam acara Resepsi Pernikahan” di Dusun Mulyojati, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta. Devi, SH,MH., pembubaran hiburan organ tunggal dilakukan pada Kamis 20 Mei 2020, Itu dilakukan karena melanggar kesepakatan peniadaan hiburan dan diduga menimbulkan kerumunan.

Pembubaran tersebut juga sesuai arahan Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya, SIK., bahwa Kapolsek dan jajaran harus mampu melaksanakan monitoring terhadap dinamika yang terjadi di wilayah hukumnya dan melaporkan kepada Kapolres.

“Menindak lanjuti arahan bapak Kapolres Tanggamus, diketahui resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan organ tunggal, dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan bersama Satgas Covid, “kata Kapolsek Pugung Ipda.Okta Devi, SH,MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP.Oni Prasetya, SIK., Jumat (21/05/2021).

Dalam pembubaran tersebut Polsek Pugung Polres Tanggamus, mengamankan beberapa orang, pertama sahibul hajat, berinisial MA (53). Lalu ketua panitia WA (52), dan menantu dari MA berinisial BE (32).

“Barang yang diamankan berupa keyboard satu unit, speaker 6 unit dan amplifier 5 unit, untuk pemilik organ tunggal berinisial SE sedang dalam pencarian, “kata Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda.Okta Devi, SH,MH.

Selanjutnya Polsek Pugung Polres Tanggamus, melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, berupa tes urine, hasilnya ketiga orang tersebut negatif.

“Kami juga menghubungi UPT Puskesmas Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, untuk melakukan Test Rapid Antigen terhadap pihak terkait yang telah diamankan, “tambah Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda. Okta Devi, SH,MH.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda. Okta Devi SH,MH., menjelaskan, pihaknya melakukan pembubaran hiburan organ tunggal karena pada 16 Mei 2021 sahibul hajat sudah dihimbau oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Polres Tanggamus dan Kepala Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Di dalamnya tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan hiburan, saat itu sahibul hajat sudah memahami dan siap melaksanakan isi himbuan tersebut.

“Sahibul hajat telah membuat surat pernyataan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan tidak melaksanakan semua kegiatan hiburan, surat tersebut bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh sahibul hajat, “pungkas Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda. Okta Devi, SH,MH. (AWPI/Heri Apriyanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *