“Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi, JAM-P Banten Kepung Gedung DPRD ?!”

 368 total views

GIN, Pandeglang- Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung di Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang (JAM-P Banten) menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Pandeglang.

Read More

Mereka menyampaikan dalam orasinya, bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan atau diarahkan dengan keputusan Kepala Desa untuk P3A di Pandeglang, diduga ada indikasi korupsi yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD. Namun mereka tidak menyebutkan nama oknum dewan tersebut. 24/5

Mereka berharap pihak yudikatif harus segera melakukan lidik dan penyidikan kepada oknum-oknum dewan yang di duga telah melakukan bentuk perlawanan hukum yang merugikan hak-hak petani, Badan Kehormatan Dewan (BKD) harus segera memanggil oknum dewan yang terlibat dalam kasus tersebut, kementrian PUPR harus mengevaluasi dan menghentikan perealisasian untuk tahap berikutnya kepada kelompok yang tidak sesuai dengan juklak juknis program P3-TGAI BBWSC3 Provinsi Banten, harus membuat tim khusus dan turun ke lapangan untuk mengkroscek pelaksanaan program P3-TGAI sebanyak 105 titik di kabupaten Pandeglang.

Hal itu diungkapkan dari pernyataan, Aning Hidayat Korlap Satu dari Jaringan Aspirasi Masyarakat – Pandeglang, Banten (JAM-P Banten), saat menyampaikan orasinya dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Lokasi pelaksanaan P3-TGAI ini ditentukan oleh usulan BBWS/BWS, atas usulan intstansi Pemerintahan dan usulan aspirasi masyarakat. Dengan penerima P3-TGAI antara lain, harus berbadan hukum, disahkan dengan keputusan kepala daerah, disahkan dengan akta notaris dan atau disahkan dengan keputusan kepala desa, tidak ada satu orangpun anggota Dewan yang menemui kami, mungkin mereka tidak ada yang ngantor.” ungkapnya.

Menurutnya, ada ruang dan peluang yang diduga dimanfaatkan oleh oknum Dewan dan kepala desa untuk melakukan bentuk perlawanan hukum, berupa permintaan setoran sebesar 20–30 persen dari nilai pagu Rp 195.000.000 dengan dalih untuk dana aspirasi.

“Bukankah kita semua mengetahui tupoksi Dewan sebagai wakil rakyat salah satunya menampung aspirasi dan memperjuangkan hak – hak rakyat di Parlemen, kemudin tidak pernah ditemukan adanya aturan maupun perundang – undangan yang menyatakan bahwa ada pungutan seperti dana aspirasi, ironisnya ini terjadi di Pandeglang,” tegas Aning.

Korlap Dua Ahmadi menambahkan, penetapan kepengurusan kelompok P3A ini disahkan berdasarkan keputusan kepala desa, hal ini patut diduga dijadikan alat untuk mengintervensi kelompok tersebut.

“Dari mulai pembentukan kepengurusan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program P3-TGAI ajang mencari keuntungan pribadi. Maka dapat dipastikan bahwa kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya Dan patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya. Ade m

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *