“MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN, LSM GAPURA NTB MEMINTA PEMDA LOTENG MENINDAK PT. METRO YANG DIDUGA BEROPERASI TANPA IJIN ?!”

 594 total views

Lombok Tengah NTB GlobalInvestigasinews.Com. pabrik campuran matrial batu dan pasir yang beroperasi di tengah kota Praya tepatnya di Bagek Rende Jontlak di silanyir tidak ada izin operasioal. Berdasarkan pasal 160 Undang – Undang Minerba, Pengusaha yang memodali Pertambangan dengan tanpa adanya izin mendapatkan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar ( seratus milyar rupiah )

Read More

Berdasarkan hasil investigasi LSM Gapura NTB di lapangan kegiatan tersebut di gawangi oleh PT METRO yg berkantor di Mataram , adapun masyarakat sekitar mengeluhkan soal bising mesin, mobilisasi armada angkutan ( truk pengangkut material yang menimbulkan terganggunya arus lalu lintas, debu meterial dan minimnya safety tools disekitar lokasi pengolahan, akibat dari operasional kegiatan proyek tersebut yg bisa berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar proyek. penolakan masyarakat sekitar pernah di sampaikan melalui lurah Jontlak namun tidak ada tindak lanjut pungkas masyarakat sekitar.

LSM Gapura mempertanykan izin dan amdal dari proyek tersebut dan di pastikan tidak ada berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkukangan Hidup Kabupaten Lombok Tengah ( Amir Ali ) dan bahwa pabrik pengolahan tersebut tidak memiliki izin ( Adipati ).
Setelah kami konfirmasi keberadaan kegiatan tersebut maka kepala Dinas Lingkungan Hidup sendiri yang langsung turun mengecek kegiatan tersebut dan di pastikan tidak ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah kata Kadis Lingkungan Hidup.

Terkait hal tersebut masyarakat sudah melayangkan surat kepada Dinas terkait tertanggal 17 mei 2021 untuk menindak, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pihak PT METRO setelah Dinas Lingkungan Hidup melayangkan surat Peringatan pertama (SP1) yang telah di tembuskan ke Bupati Lombok Tengah.

Soal proyek semacam ini Kami menilai tidak layak berada di tengah tengah kota dan ditengah tengah pemukiman masyarakat namun aneh kenapa bisa beroperasi sehingga kami LSM Gapura NTB meminta kepada pihak Pemda Lombok Tengah untuk segera bertindak atau mengambil langkah langkah pro aktif demi kenyamanan masyarakat apa lagi ini berada di tengah kota praya yg tidak jauh dari gedung DPRD pula pungkas Adipati…
(Sugian Gin Ntb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *