“Anggaran APD Penanganan Covid-19 Tingkat Desa di Kecamatan Menes Disoal oleh Pemerhati Kebijakan Publik ?!”

 357 total views

GIN – Pandeglang, Anggaran Alat Pelindung Diri (APD) Penanganan Covid 19, tahun 2021, ditingkat Desa di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga pembelanjaannya tidak sesuai peruntukan sebesar 8% disoal (Pemerhati Kebijakan Publik) , minggu (11/06/2021)

Read More

” Berdasarkan Surat Rujukan Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. “Minimal 8 % dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan Covid 19″

Adapun jenis APD yang harus di belanjakan adalah antara lain:

  • Thermogun 4 unit, (rp.7.600.000)
  • Handsanitaizer 50 botol (rp.3.750.000)
  • Cairan disinfecktan 150 liter (4.500.000)
  • Penyedian vitamin 1 paket, (1.000.000)
  • Pengadaan Masker Erlop 116box (17.400.000)

Hal tersebut, Eman Suyaman selaku (Pemerhati kebijakan Publik) dalam prist rilist melalui sambungan whatsApp mengungkapkan, yang seharusnya Pemerintahan desa membelanjakan APD covid19 sebesar Rp.34.250.000. akan tetapi dilapangan para kepala desa yang ada di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, diduga tidak membelanjakan sesuai peruntukan, bahkan hanya membelanjakan 2 juta saja dari nilai anggaran 34 juta

Tidak hanya itu, ada hal yang lebih menakjubkan lagi dan berani dilakukan oleh sebagian Kepala Desa yang ada dikecamatan Menes yaitu pembuatan jaga covid dan ruang isolasi yang diduga fiktif (tidak di belanjakan),” jelasnya

Lanjut Eman Suyaman, lucunya ada sebagian para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Menes yang hanya membuat spanduk yang bertuliskan pos jaga covid 19 yang ditempel di pos ronda, ada juga yang ditempel spanduk nya di depan saung rumah Kepala Desa,

Hal ini harus segera ditindak tegas dan untuk itu kami mendesak kepada, Bupati Pandeglang Hj Irna Narulita untuk segara mengevaluasi dan melakukan monitoring langsung ke desa-desa yang ada di Kecamatan Menes, dalam upaya penindakan para kepala desa yang nakal dan memanfaatkan program covid19 untuk kepentingan priadi dan golongannya,” pintanya

Eman Suyaman meminta agar Bupati Pandeglang Hj.Irna Narulita untuk segera menonaktifkan Kepala Camat Menes yang diduga terlibat langsung dalam hal mengendalikan, mengkoordinir belanja barang (APD) covid19 untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya

Bupati Pandeglang Hj Irna Narulita untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang tidak melakukan pengendalian, pengawasan dalam pelaksanaan pembelanjaan semua kebutuhan penanganan Covid 19,” ungkapnya

Mendesak kepada aparat hukum Kejaksaan Tinggi Banten cq AS-INTEL untuk segera melakukan penyidikan, penyelidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah pada kegiatan membelanjakan kebutuhan penanganaan covid19 dan pembuatan posko penanganaan covid19 tingkat desa yang diduga telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya

Camat Menes saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak ada jawaban bahkan awak media sudah mencoba menemui ke kantor, Camat tidak berada di kantor sampai berita ini di tayangkan

Andi (tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *