“Poldasu Tetapkan 8 Polisi Tersangka Kasus Sabu 57 Kg Tak Bertuan ?!”

 438 total views

2021/06/18

Read More

GIN – MEDAN, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI – BPI KPNPA RI melalui Ketua Wilayah Propinsi Sumatra Utara , Mayor Purn Johnson Situmorang SH minta Kapoldasu dan Bid Propam Untuk ungkap semua yang terlibat dalam kasus tangkapan Sabu 57 Kg tak bertuan , beberapa waktu lalu dari Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah menetapkan delapan polisi dari Polres Tanjungbalai sebagai tersangka terlibat kasus sabu 57 kg yang ditemukan tidak bertuan.

Penetapan delapan polisi itu sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (17/6).

“Dari hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut telah menetapkan ke delapan anggota terdiri dari tiga anggota Pol Air Polres Tanjungbalai dan lima anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” katanya.

Namun, Hadi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai identitas ke delapan anggota Polres Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Nanti kasusnya akan diliris Kapolda Sumut,” ungkapnya.

Diketahui, polisi menyita sabu seberat 57 kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/2021).

Informasi dihimpun Waspada Online, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan.

Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.

“Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (20/5/2021).

Kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.

Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kg sabu. Kerja keras dari Bidang Profesi Pengamanan Poldasu kita apresiasi tegas Mayor Purn Johnson Situmorang SH dan harus di kembangkan kemungkinan adanya oknum Polri lainnya yang ada keterlibatan dalam kepemilikan Sabu 57 Kg tak bertuan tersebut , sesuai dengan arahan Kapolri kepada Jajaran nya bahwa tidak ada tempat untuk oknum kepolisian yang terlibat dengan Narkoba harus di pecat dan di pidanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan Vonis yang seberat beratnya bila perlu di hukum Mati , untuk itu BPI KPNPA RI Sumatra Utara dalam waktu dekat akan berkunjung ke Poldasu terkait memberikan dukungan terhadap Jajaran Dit Reskoba Poldasu dan Bid Propam Poldasu

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *