Diduga Nyabu, “Oknum Pengacara di Siantar Digelandang ke Mapolres Siantar ?!”

 446 total views

GIN – KOTA PEMATANG SIANTAR, HR alias Erik (31) oknum pengacara di siantar dan satu orang temannya PR (41), keduanya merupakan warga Sibatu – batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang tengah menghisap sabu di sebuah kios yang tak jauh dari rumahnya, digelandang ke Mapolresta Siantar.

Read More

Keduanya ditangkap beserta alat bukti 1,54 gram sabu, dua potongan plastik klip, plastik klip kosong, mancis lengkap dengan jarum sumbu, satu gunting, satu timbangan digital, satu kotak bodrex berisi satu kompeng karet, dua pipet, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet, dua unit hp dan uang Rp 50 ribu.Kedua sekawan ini ditangkap personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (19/6/2021) sekitar jam 15.30 wib.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan satu orang oknum pengacara Siantar bersama satu orang rekannya. Kedua pelaku hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Dia (keduanya) kita periksa karena ada ditemukan barang bukti sabu,” ujar Rusdi, Selasa (22/6/2021).

Sekedar diketahui, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang di terima pihak kepolisian bahwa, disalah satu kios di Jl. Sibatu-batu sering digunakan memakai sabu – sabu. Berbekal informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak menuju lokasi yg dimaksud dan melakukan pengintaian lalu dilakukan penggerebekan dan menangkap dua orang laki – laki berikut barang bukti. Saat ditanyai keduanya mengakui kalau barang haram tersebut milik keduanya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke Mapolres Siantar bersama kedua pria ini untuk diperiksa lebih lanjut. (GN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *