Balai GAKKUM- KLHK Pontianak Tangkap 2 (dua) Orang Oknum Warga Pelaku Illegal Logging Di Sungai Ambawang

 390 total views

Kalbar, Pontianak – Global investigasi news.com, Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama dengan UPT KPH Wilayah Kubu Raya, berhasil mengamankan 2  (dua) oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal logging.

Read More

Kedua oknum berinisial OI (44), dan AL (36), serta 2 unit Truck yang digunakan mengangkut 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) diamankan Satuan petugas di Jl. Trans Kalimantan Km.32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa ( 29/06/2021).

Kepala Seksi Balai Gakum KLHK Wilayah III Pontianak, Julian melalui keterangan tertulis menjelaskan, bahwa penyidik telah menetapkan OI (44) dan AL (36) sebagai Tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Sedangkan 2 unit truck serta 144 batang (18,8 m3) kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak.

“Penyidik menjerat tersangka OI dan AL dengan Pasal 12 huruf e, Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 Miliar,” terang Julian pada Jumat (02/07/2021).

Dikatakan Julian, pengungkapan perkara Kegiatan Operasi Penertiban ilegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, adalah berkat kerja sama Balai Gakum KLHK dan UPT KPH Kubu Raya.

“Pengungkapan Ilegal Logging ini berawal Tim operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat menghentikan 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262 dengan supir OI dan 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 8192 dengan supir AL, yang dicurigai bermuatan kayu. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim operasi, di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262 ditemukan 76 batang (9,6.m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH. Kemudian di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 8192 ditemukan 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH,”ujar Julian.

Julian menjelaskan, bahwa kayu olahan tersebut diangkut dari Daerah Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah III Pontianak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh PPNS.

“Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalimantan Barat,”pungkasnya.

Ginews Kalbar
Sumber:KLHK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *