Ketua MPC PP Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST., MT Sembelih Sendiri Dua Hewan Kurbannya

 280 total views

Sumut – Labuhanbatu, Globalinvestigasinews.com: Tahun ini Umat Islam kembali merayakan Hari Raya Idul Adha di tengah suasana pandemi Covid-19. Bahkan tahun ini kondisinya bisa dibilang lebih berat, karena terjadi peningkatan kasus masyarakat yang terpapar virus corona. Apalagi pemerintah menetapkan PPKM (Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat) di beberapa wilayah Indonesia.

Read More

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe pada saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, pada Selasa (20/7/2021), memotong sendiri hewan kurbannya yaitu lembu dengan jenis limosin. Ia memotong hewan kurban itu di kediamannya, Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Menurut pantauan awak media H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT merupakan Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) dan mantan Bupati Labuhanbatu bersama istri anak-anaknya serta dihadiri Ibunda tercinta. Ketika memotong lembu, ia menggunakan golok yang telah disediakan oleh panitia kurban.

Usai memotong dua hewan kurbannya, ia pun bercerita bahwa dirinya sudah terbiasa memotong hewan kurbannya sendiri sejak dirinya masih dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. “Saya pertama kali motong. Ketika saya di Rantauprapat, pada masa SMA, itu kita banyak menyelenggarakan kurban di desa-desa. Jadi pengalaman pertama saya ketika SMA, di Rantauprapat,” jelasnya.

Setelah pengalaman pertama tersebut, ia selalu berupaya ketika menjabat mantan Bupati Labuhanbatu untuk memotong hewan kurbannya sendiri. “Dan sesudah itu selalu diikhtiarkan kalau secara waktu memungkinkan, saya akan potong sendiri,” ujar Andi Suhaimi Dalimunthe.

Andi Suhaimi Dalimunthe menjelaskan memotong hewan kurban sendiri merupakan tradisi keluarga. Ia berharap tradisi ini juga akan menurun ke anak-anaknya. “Seperti saya menyaksikan ayah saya dulu memotong kambing kurbannya sendiri. Sekarang saya pun yang saya potong kurban saya sendiri. Mudah-mudahan nanti Insya Allah anak-anak meneruskan tradisi itu,” katanya

Kemudian, Andi Suhaimi Dalimunthe menambahkan bagi umat muslim, merayakan hari raya Idul Adha tak kalah pentingnya dengan merayakan hari raya Idul Fitri. Hari raya Idul Adha begitu ditunggu-tunggu kehadirannya di mana semua orang bisa bersuka cita saling berbagi dan dapat menikmati lezatnya daging hewan ternak yang sudah dikurbankan. Katanya

Allah S.W.T menyuruh umat muslim yang memiliki kemampuan finansial berlebih untuk menyegerakan melaksanakan berqurban seperti yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS. Berqurban sendiri memiliki artian yaitu menyembelih hewan ternak seperti sapi, domba, kambing dan unta dengan maksud mendekatkan diri melaksanakan perintah dari Allah S.W.T. Berqurban tak hanya bermakna sebagai membagi-bagikan sepotong daging kepada fakir miskin dan orang yang kurang mampu saja.

Di balik meriahnya pelaksanaan qurban saat hari raya Idul Adha ini ternyata menyimpan manfaat yang luar biasa yang mampu semakin mendekatkan diri kita kepada-Nya. Namun, melaksanakan kurban tidak serta merta bisa dilakukan kapan saja dan harus mengikuti beberapa ketentuan qurban dalam Islam yang harus dipenuhi. Hal ini karena tidak semua orang dianjurkan untuk melaksanakan qurban meskipun memiliki harta yang cukup. Kata Andi Suhaimi Dalimunthe kembali

Hukum menjalankan qurban dalam menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi sebagai berikut: “ Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan menyembelih qurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah”. Ucapnya

Sementara itu, Peraturan Pemerintah berupa Surat Edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021. Surat Edaran Menteri Agama No. 17tahun 2021tentang Peniadaan. Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah malam takbiran , shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban th 1442H/2021M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Kementerian Pertanian meluncur Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Tuturnya. (M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *