“Diduga Ada Kejanggalan Pilkades Serentak Tanggal 30 Juni 2021, Panitia Tidak Perkenankan Calon Kades Ada Didalam ?!”

 434 total views

Jurnalis : Mustari

Read More

Kadaghu Tana Kodi NTT, GlobalInvestigasinews.com, Awak media diundang oleh Calon Kades tidak tepilih Stefanus Mone dikediamannya dan disaksikan pendukung, tim sukses dan tokoh masyarakat di Desa Kadaghu Tana Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya NTT, Rabu 21 Juli 2021

Calon Kades Kadaghu Tana tidak terpilih Stefanus Mone pada awak media mengatakan dengan tegas, bahwa dari proses pemilihan di Kantor Desa, Panitia menyuruh kami sebagai calon disuruh keluar pada saat pencoblosan Tanggal 30 Juni 2021.

Menurutnya, Panitia tidak pernah mensosialisasikan tata cara pencoblosan pada masyarakat dan selanjutnya tentang surat suara sah atau tidak sah??, yang kami kesalkan pada saat perhitungan suara tidak sesuai Perbup dan perda yang ada pasal 85 ayat (4) a,b,c,d tentang suara sah,”kesal Stefanus

Ditambahkan lagi, ternyata perhitungan suara tidak sesuai data yang ada di panitia pemilihan pilkades dan suara sah menurut mereka tidak boleh mencoblos dua tanda gambar atau lebih, kenyataannya menurut panitia itu blangko.

Hanya kesalahan mencoblos sehingga mengenai kepala surat dikatakan blangko menurut panitia.

Saya melihat ada kejanggalan bahwa panitia pada saat perhitungan suara tidak menunjukan kartu suara dengan jelas seperti ap??, Panitia melihat kartu suara dinyatakan blangko langsung di buang ke tempat yang sudah di sediakan oleh panitia pemilihan.

Terkait saksi saya pada saat itu lagi sakit tidak bisa hadir menyaksikan perhitungan suara, disitulah kami calon mengatakan ada kejanggalan yang di lakukan oleh panitia pemilihan Pilkades desa Kadaghu Tana tanggal 30 Juli 2021.

Kami juga tidak tahu wajib pemilih pada saat itu ada berapa? yang wajib memilih dan tidak memilih? panitia tidak memberitahukan kepada kami sebagai Calon Pilkades.

Dikatakan, Pada saat itu kami tidak melaporkan terkait ada kejanggalan tersebut, tetapi masyarakat dalam hal ini mewakili dari tim saya, mereka menyurati Kadis PMD, Bupati, DPRD, Camat, Kapolsek, dan Kapolres, sampai saat ini belum ada jawaban,” papar Stefanus nada kesal

Sementara Tim sukses dan pendukung dari calon No.Urut 1 Lorensius Loghe Rada menjelaskan sebagai tim sukses dan pendukung mengharapkan kepada dinas terkait untuk tindak lanjuti aduhan kami yang belum terjawab.

Sebenarnya setiap calon kades seharusnya berada di dalam ruangan pemungutan suara, dan tidak boleh berada di luar pemungutan suara.

Sesuai pengalaman kami pada waktu itu saat menjadi panitia desa Kalena Rongngo yang sebenarnya para calon, para saksi harus berada di dalam tempat pemungutan suara.

Kami sudah layangkan surat aduhan beberapa waktu yang lalu Ke DPR, Camat, Kapolsek, Bupati, Kapolres dan PMD.Kami masih menunggu jawaban dari mereka.

Masalah ini terus kami gaungkan demi keadilan dan kebenaran sehingga kedepanya Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, Kades berjalan dengan baik,” harapan Lorensius.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *