BANGUNAN TANPA IJIN (IMB) DAN LEGALITAS YANG SAH DARI PEMILIK BERDIRI DI KAMPUNG BASMOL – KEMBANGAN UTARA – JAKARTA BARAT

 635 total views

GIN, Jakarta 30 Agustus 2021 – Kembangan utara Jakarta Barat, dilokasi Kampung Basmol RT. 12 RW. 06 Kembangan Utara Jakarta Barat berdiri bangunan yang tanpa IMB dan tanpa ada legalitas yang sah dari pemilik bangunan tersebut, Padahal lahan tanah tersebut sebenarnya sudah dimiliki pihak lain yang secara hukum memiliki legalitas yang sah.

Read More

Adanya permasalahan ini sudah dilakukan secara musyawarah maupun melalui jalur hukum dan yang menempati lahan tersebut sampai saat ini tidak bisa ditemui dan tidak diketahui keberadaannya sehingga setiap pemanggilan dari pihak berwajib dan instansi terkait tidak pernah hadir padahal secara hukum jelas-jelas itu sudah melanggar dari aturan hukum ??.

Kami harapkan kepada seluruh instansi yang berkepentingan dibidang ini agar mengambil tindakan tegas agar memberikan contoh buat yang lainnya, agar tidak melakukan hal yang sama karena sebagai warga negara yang baik berkewajiban untuk taat kepada hukum.

Lokasi tersebut saat ini dalam proses penanganan hukum Dit. Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat dan Kantor Advokat dan konsultan hukum BINTANG & PARTNERS sebagai kuasa hukum dari PETRUS KUSWANDI selaku pemilik lahan tanah yg memiliki legalitas yang sah

(A. Nurdiansyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *