AMPES Angkat Bicara, Dana Rp. 246 Juta Lebih Anggaran Belanja Barang dan Jasa Dikbud Lobar Tahun 2020 “Diduga Disalahgunakan ?!”

 260 total views

Girimenang, (NTB) 11 Oktober 2021Globalinvestigasinews.com. Peran serta aktip warga masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan praktek-praktek penyelenggaraan Pemerintahan serta pengelolaan keuangan negara menjadi instrumen penting dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu setiap warga negara memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap jalannya kebijakan dan Pemerintahan.

Read More

Oleh karena itu Aliansi Mahasiswa Pemuda Sasak (AMPES) Lobar menduga bahwa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lobar berpotensi kuat mengakibatkan kerugian keuangan Daerah sebesar, Rp. 246.920.000 yang dilakukan pada belanja barang dan jasa pada tahun 2020. Hal itu dikatakan oleh Khaetami SH dalam siaran pers di GMS (9-10-2021)

Dimana diduga anggaran tersebut digunakan untuk Empat kegiatan Perencanaan dan Laboratorium. Dan hal itu tidak boleh menurut Permen Dalam Negeri No.59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permen Dalam Negeri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 52 ayat (2). Ujar Khaetami

“Artinya diduga Kadis Dikbud Lobar beserta jajarannya telah melakukan kesalahan fatal pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang dijadikan sebagai pedoman dalam penetapan anggaran melalui APBD yang dilakukan oleh TPAD. Sehingga jelas penganggaran itu fatal dan bermasalah dalam proses penganggarannya.”

Atas kejadian itu, maka patut diduga itu merupakan bentuk sebuah persekongkolan jahat terhadap penggunaan dan pengelolaan Keuangan Negara yang semestinya harus dilakukan dengan tertib dan tata kelola yang baik. Sehingga berakibat pada penyusunan RKA dan ada niatan perbuatan melawan hukum.

Kami yakin, dugaan AMPES Lobar akan sama dengan hasil audit BPK RI. Dan kalau berani jujur dan terbuka mari tunjukkan kepada kami LHP BPK RI 2020. Ujar Khetami SH

Atas temuan ini AMPES bersama lembaga lembaga lainnya akan meminta penjelasan resmi dari Kadis Dikbud Lobar dan menempuh jalur hukum untuk segera melaporkan ke APH. Ancam Khaetami SH.

Sementara itu Haji Nasrun S.Pd. MM Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Barat yang beberapa kali dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terkait hal ini itu hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (GIN NTB)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *