“Pengerukan Tanah Kas Desa di Desa Tambah Subur Patut Dipertanyakan ?!”

 302 total views

Globalinvestigasinews.com – Lampung Timur 13 Oktober 2021. Berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang namanya minta untuk dirahasiakan pada awak Media Global Investigasi News maka pada 13/10/21, konfirmasi pada Kepala Desa Tambah Subur, namun tidak mau menjawab alias no coment, dan minta pada awak Media Global Investigasi News untuk datang ke Kantornya, padahal 5 hari yang lalu sudah didatangi juga tidak mau komentar.

Read More

“Menurut narasumber bahwa Tanah Kas Desa di Dusun 2 Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur Kab. Lampung Timur luasnya kurang lebih 5 Hektar yang digali sekitar 3 Hektar itupun menggunakan excavator dengan kedalaman, rata rata 8 meter, dimana hasil galian tersebut di gunakan untuk menimbun jalan menuju pabrik tapioka, sehingga tanah TKD tersebut tidak bisa ditanami lagi.

Yang jadi pertanyaan bagaimana kalau nanti hujan turun apakah tidak membahayakan keselamatan masyarakat., karena tanah TKD yang digali luas dan kedalamannya sangat signifikan tentunya tidak mungkin hanya dikasihkan saja, tentu ada dugaan dijual berapa rupiah hasil penjualannya,

Selanjutnya apakah ada ijin tambangnya, Karena itu tanah milik negara tentu nanti ketika ada pergantian Kepala Desa luasan tanah TKD di Desa tersebut berkurang.

Tanah Kas Desa merupakan bagian dari “Tanah Desa” yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan Desa.

Namun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Permasalahan yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini, yang pertama bagaimana perbandingan kedudukan hukum tanah kas desa sebelum dan sesudah keluarnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, apa akibat hukum jika tanah kas desa secara yuridis menjadi aset desa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan yang hendak dicapai pada penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis perbedaan dan persamaan kedudukan hukum tanah kas desa sebelum dan sesudah keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kedua, untuk menganalisis akibat hukum tanah kas desa secara yuridis jika menjadi aset desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permasalahan diatas akan dianalisis Penulis dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, Kesimpulan pertama terdapat perbandingan kedudukan hukum tanah kas desa antara sebelum dan sesudah keluarnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebelum adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tanah kas desa menjadi hak pemerintah desa untuk dikelola sebagai kompensasi gaji mereka. Namun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Kesimpulan kedua,terdapat akibat hukum jika tanah kas desa secara yuridis menjadi aset desa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu maka kepala desa atau perangkat desa tidak lagi dapat menikmati tanah kas desa sebagaimana sebelumnya yang merupakan gaji bagi mereka. Namun mereka masih tetap dapat menikmati setidaknya 50% hasil tanah kas desa karena sampai saat ini belum ada ketegasan mengenai pengelolaan tanah kas desa yang terbaru.

Hoirul/Tim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *