“Pekerja Tuding PT. BSMI Telah Melakukan Pembohongan dan Pembodohan ?!”

Loading

GIN, Mesuji – Lampung, Perseroan Terbatas Barat Selatan Makmur Investindo (PT. BSMI) dan Perseroan Terbatas Lampung Inter Pertiwi (PT. LIP) yang berada di Kabupaten Mesuji diduga telah melakukan pembodohan dan pembohongan terhadap para pekerjanya. (10/11/2021).

Read More

Diketahui salah satu karyawan dari PT. BSMI bernama Ampra Hadi ingin mengajukan pensiun di usianya yang telah lebih dari 55 tahun, karena selain usia yang sudah tidak muda lagi Ampra juga disibukan dengan kegiatan lain yaitu merawat keluarganya yang sedang sakit sehingga dia tidak bisa memenuhi kewajiban nya sebagai pekerja lagi. Namun keinginan dari Ampra Hadi untuk pensiun sepertinya pupus, karena pengajuan nya ditolak oleh pihak perusahaan dengan alasan bahwa usia nya belum masuk masa pensiun.

Fauzi Syarief selaku Kabag Personalia PT.BSMI – PT.LIP yang berkantor pusat di Bandar Lampung ini menjelaskan melalui sebuah Memo dengan nomor : 105/BSMI-KP/F/I-A/XI/2021 “Bahwa dalam pengajuan usia pensiun ini telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 pasal 56 Bahwa pada tahun 2021 usia pensiun adalah pada usia 57 tahun.

Sedangkan Miftahul Anwar Ketua Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (P.U.K F-SPPP SPSI PT. LIP GROUP) Menyangkan isi dari Memo tersebut.

Lanjut Mifta, sebagai seorang kepala bagian personalia senior yang berkantor pusat di Bandar Lampung, harusnya Fauzi Syarief lebih memahami mengenai Undang-Undang ketenaga kerjaan dan peraturan yang berlaku sehingga dalam implementasinya dapat seirama dengan amanah UU tenaga kerja, ” Bukan malah ngawur dan se-enaknya saja dalam menjelaskan atau menafsirkan peraturan dan perundang-undangan.

“Kan sudah jelas, bahwa kita mempunyai salinan Peraturan Perusahaan tahun 2019 yang mengatur masalah usia pensiun itu 55 tahun bukan 57 tahun. “Ucapnya.

Mifta juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56 itu hanya mengatur pesangon pekerja yang memasuki masa pensiun, bukan mengatur masalah usia pensiun seperti apa yang ditafsirkan oleh Fauzi Syarief. ” Tegasnya.

Hal semacam ini dinilai sangat merugikan pihak pekerja di PT.BSMI karena ada pembohongan dalam menafsirkan sebuah peraturan pemerintah Nomor 35/2021 pasal 56 tersebut.

Mengingat saat ini Serikat pekerja SPSI di PT. BSMI masih melakukan upaya perundingan Bipatit dalam penyusunan draf Perjanjian Kerja Bersama (DRAF PKB) dan Struktur Skala upah pekerja yang dinilai belum manusiawi. “Tutupnya.
(Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *