GIN – Dampak adanya dugaan pembiaran dari dari instansi terkait menjadi preseden buruk di instansi terkait apabila lapak pembelian singkong yang telah berdiri di tanah negara Register 38 Bandar Agung Bandar Seribahono, Lampung Timur.
Hal ini menurut keterangan dari pemilik lapak/ pengepul Komang menjelaskan dengan Jurnalis Global Investigasi News, bahwa benar adanya hal yang dimaksud berdiri di tanah negara atau tanah register 38 Bandar Agung Kecamatan Bandar Seribahono, dengan alasan sudah mendapatkan izin dari lingkungan dan izin dari Kepala Desa setempat, pungkasnya saat diwawancarai Jurnalis Global Investigasi News.
Jurnlis : Hairul Ali