PELAKU PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA

 222 total views

Sukabumi (07/12/2021 ) Dudu 57 thn pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas M 13 thn di tegalbuleud kabupaten Sukabumi berhasil terungkap oleh polres sukabumi cara sadis yang di lakukan.

Read More

” AKBP Dedi Darmawansyah menjelaskan saat ditanyai, Dudu 57 thn sebagai pelaku mengakui semua perbuatannya, itu dikakukan oleh karna merasa kesal terhadap korban M 13 thn yang sering melepas anak sapi ternak pelaku dari kandang nya.”

” Dudu merasa kesal tentang perbuatan korban sehingga beliau mengiris kuku jari kaki korban hingga lepas dengan mengunakan pisau cukur dan korek gas, perbuatan itu di lakukan dikandang sapi pelaku hingga mengakibatkan kuku dari jari kaki kiri dan kanan korban sampai tujuh.

” Adapun bibir korban M 13 thn di bakar menggunakan korek gas sampai mengakibat kan luka bakar, dari bibir sebelah bawah, perbuatan penganiayaan terhadap anak penyadang disabilitas ini dilakun tersangka oleh karna merasa kesal.

” Kasat Reskrim kapolres sukabumi. AKP Rizka Fadhila menegaskan akibat perbuatan penganiayaan ansk dibawah umur dan penyandang fisabilitas ini, pelaku terancam pidana lima tahun penjara pungkasnya, Terhadap awak media. ( Van /zulbatra )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *