“Diduga Gagal Mediasi Dalam RDP, Warga Desa Tanjung Aur Ancam Demo PT. RAU ?!”

 393 total views

Globalinvestigasinews.com,TEBO- warga desa Tanjung aur kecamatan serai serumpun menuntut pengembalian lahan yang diserahkan ke PT. Regunas Agri Utama (RUA) sebanyak 181 Hektar penuntutan ini pun berlangsung di meja DPRD namun tidak membuahkan hasil dari mediasi.

Read More

Hermansyah pendamping dan kuasa Hukum warga desa Tanjung Aur mengatakan dari hasil mediasi belum menentukan titik terang atas tuntutan warga desa tanjung Aur bahwa warga desa tanjung Aur akan melakukan aksi ke perusahaan PT.RAU.

“Belum ada titik terang atas tuntutan pengembalian lahan oleh pihak perusahaan, karena itu warga akan kembali melakukan aksi di depan gerbang PT.Regunas Agri Utama” Jelas Hermansyah.

Sementara itu pihak perusahaan Kuasa direksi PT.RAU Liharman Purba mengatakan bahwa lahan yang 181 Hektar tersebut sudah di kembalikan ke pemerintah sejak tahun 2010 lalu.

“sudah dikembalikan sejak tahun 2010 tarakhir ke pemerintah” ujar direksi PT.RAU.

Hal ini juga dijelaskan Wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu rizal bahwa permasalahan ini sudah sejak lama dari tahun 2004 lalu hingga sekarang belum terselesaikan.

” ada selisih kavling sehingga masyarakat menganggap sebanyak 86 KK yang belum menerima pengembalian lahan sejak tahun 2010 sudah 11 tahun lamanya, hingga skrang belum ada titik terang” jelas Syamsu Rizal.

Dikatan Syamsu rizal masyarakat sudah pernah menggugat Pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas Surat Keputusan (SK) dari pemerintah.

“Kami dewan melihat bahwa perusahaan sifatnya membangun kebun sementara untuk pengembalian lahan itu adalah dari pihak pemerintah, pada Juli lalu pihak perusahaan meminta pihak manajemen perusahaan dari pusat namun berhalangan karna kondisi covid-19 dan hari ini bisa hadir,” pungkasnya.

Dalam RDP tersebut Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Wicaksono yg turut hadir bersama jajarannya mengingatkan bahwa dalam melakukan Aksi Demo nantik agar masyarakat untuk tetap dalam batasan batasan yg telah ditentukan dalam ketentuan aturan yg berlaku (Hrf Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *