“RML” Warga Babussalam Gerung Terancam Dipolisikan, Diduga Tebang Pohon Kayu Tanpa Ijin !!

 476 total views

Lombok Barat (NTB) Globalinvestigasinews.com Warga Masyarakat Desa Kuripan Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat dibuat geram dengan ulah seorang anggota DPRD Lobar inisial HAR dari Fraksi PKB. Pasalnya puluhan pohon kayu penghijauan yang berada di pinggir Jalan Soekarno Hatta Desa Kuripan yang menuju ke Desa Babussalam Kec. Gerung Lombok Barat di duga ditebang tanpa izin oleh inisial RML warga Desa Babussalam diduga atas perintah HAR (23-12-2021)

Read More

Lokasi pohon kayu yang ditebang itu tepatnya di jalan Kabupaten di perbatasan yang menghubungkan antara desa Kuripan dengan desa Babussalam.

Akibat penebangan pohon kayu tersebut kabel listrik, kabel telpon yang tadinya melintas di atas pohon kayu tersebut menjadi sangat membahayakan pengguna jalan dan orang lain karena tidak ada penyangganya apalagi disaat musim hujan seperti sekarang ini.

Hasbi, Kepala Desa Kuripan saat di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Penebangan Pohon Kayu itu dilakukan diduga atas perintah salah seorang anggota DPRD Lobar inisial HAR yang tidak dikordinasikan terlebih dahulu dengan Pemdes Kuripan, Camat Kuripan dan Dinas Terkait. Ujarnya

Menurut Hasbi, Penebangan pohon kayu penghijauan pinggir jalan Kabupaten itu dilakukan tanpa ijin, yang seharusnya melalui proses dan prosedur serta pemberitahuan ke Pemerintah Desa Kuripan, Camat Kuripan dan Dinas terkait dan tidak boleh se enaknya begitu saja.

” Kita akan segera laporkan hal ini ke Polres Lobar, sesuai dengan arahan dan permintaan dari Pihak Dinas Permukiman dan Perumahan ( Perkim ) Lombok Barat. Tegasnya

Lanjut, Hasbi katakan, ini perkara yang menurut Nya merupakan perbuatan yang melawan hukum, Jadi harus di laporkan ke APH agar diproses sesuai hukum. Dan tidak ada orang yang kebal hukum di Negeri ini. Tegasnya

” Ini bukan perkara kayu yang sudah di tebang dan diamankan, melainkan perkara perbuatan oknum yang sudah melanggar Hukum, dan perbuatannya ini yang akan kami Laporkan ke APH.” Tegas Hasbi

Sementara itu, HK L Winengan, Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Lombok Barat yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi atau ijin untuk melakukan penebangan kayu tersebut dan silakan diproses hukum. Ungkapnya

” Belum di rapatkan di Kantor Camat dan Belum ada Rekomendasi” pungkasnya

Sementara inisial RML yang dikonfirmasi awak media lewat telpon menjelaskan saya sudah bersurat ke Kades Babussalam dan silakan tanyakan ke beliau. Saya menebang pohon itu untuk kebutuhan di Pondok Babussalam untuk perbaikan dan pembuatan kursi dan meja belajar. Jawabnya singkat.

Haji Ahmad Ramli Kades
Babussalam yang dikompirmasi menjelaskan belum pernah menerima surat dari RML atau siapapun terkait hal tersebut. Dan ia katakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau mengeluarkan ijin untuk penebangan pohon kayu yang di pinggir jalan tersebut. Itu kewenangan dari Dinas Perkim Lobar. Tegasnya

“Pemdes Babussalam tidak pernah membuat atau mengeluarkan rekomendasi atau ijin untuk penebangan pohon kayu penghijauan dipinggir jalan tersebut kepada warga” ujar Haji Ramli

Sementara itu Anggota DPRD Lobar inisial HAR yang dikonfirmasi awak media terkait akan hal tersebut belum bisa di konfirmasi. Dan hingga berita ini dimuat belum memberikan penjelasannya. (GIN NTB)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *