“Dugaan Adanya Penyelewengan E-Waroong di Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen ?!”

 613 total views

GIN – KEBUMEN, Dugaan adanya penyelewengan e- warung di kec ambal kebumen. Bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM tiap bulan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan/ sembako di e-warung yang bekerjasama dengan pihak bank.
Salah satu tujuan dari program Bantuan Pangan Non Tunai atau yang lebih dikenal dengan BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Pembelian barang yang mau tidak mau harus membeli melalui e-warung menjadikan posisi KPM lemah dalam hal penentuan suatu kwalitas barang karena apapun kwalitas yang ada di e- warung harus mau menerima tanpa bisa memilih.
Seperti kejadian yang terjadi diwilayah kecamatan Ambal kabupaten Kebumen terdapat e-warung yang menjual beras untuk penerima KPM dengan kondisi kwalitas yang sangat rendah dibawah standar dan tetap harus diterima oleh KPM karena di e-warung itulah tempat KPM bisa menerima bantuan tersebut. Hal tersebut benar benar tidak sesuai aturan bahwa e-warung harus menyediakan barang dengan kwalitas yang baik dan harga sesuai pasaran.
Ketika awak media melakukan konfirmasi terhadap pemilik e-warung diketahui jg bahwa e-warung setiap ada pencairan bantuan pemerintah BPNT juga harus menyetorkan dana kepada paguyuban e-warung sebagai dana operasional untuk kegiatan kelompok e-warung. Dana setoran dari e-warung ke paguyuban dikelola oleh pengurus.
Ketika awak media datang kekediaman salah satu pengurus paguyuban untuk meminta kejelasan tentang informasi adanya setoran dana dari e-warung kepaguyuban, salah seorang pengurus yang didampingi salah satu pemilik e-warung diwilayah kecamatan Ambal menyampaikan bahwa dana yang dibebankan kepada tiap tiap pemilik e-warung adalah sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh anggota paguyuban yang penggunaannya untuk keperluan operasional kegiatan dan disetorkan kepos pos lainya termasuk oknum staf kecamatan Ambal.
Ditemui dikantornya oleh awak media Camat Ambal memberikan keterangannya bahwa dirinya belum mengetahui persoalan tersebut dikarenakan baru menjabat sebagai Camat sekitar 2 bulan dan tidak pernah mengikuti pertemuan ataupun rapat rapat yang diadakan oleh paguyuban e-warung.
Camat bersama jajarannya hanya melakukan pemantauan terhadap kwalitas barang yang didistribusikan oleh e-warung ke KPM karena menyangkut persoalan tekhnis sudah ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang mengurusi bantuan sosial. Namun demikian akan segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada oknum staf pegawai kecamatan.
Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi didaerah, terutama usaha mikro dan kecil dibidang perdagangan adalah salah satu manfaat yang diharapkan dengan adanya penyaluran BPNT melalui e-warung tetapi diharapkan juga bahwa didalam menyediakan barang barang kebutuhan pokok yang merupakan hak dari pada KPM tetap dengan kwalitas barang yang baik sehingga KPM sebagai sasaran penerima dari program bansos BPNT tidak merasa dirugikan dan dimanfaatkan. ( Aziz GIN KBM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *