DPC Partai Gerindra Kab. Kebumen – Jawa Tengah “Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi ?!”

 299 total views

GIN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra kabupaten Kebumen yang juga merupakan ketua DPRD Kebumen dari Partai Gerindra Bapak H Agung Prabowo SH, beserta pengurus dan kader partai Gerindra mendatangi Polres Kebumen untuk mengadukan dan melaporkan Edy Mulyadi sebagai pemilik akun YouTube “Bang Edy Channel”.
Edy Mulyadi dilaporkan karena pernyataannya yang disiarkan melalui akun Youtubenya telah melukai segenap Pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan dari Bapak H. Prabowo Subianto yang dalam hal ini sebagai ketua umum partai Gerindra dan juga merupakan Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Dalam melakukan pelaporan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kebumen pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 pukul 14.00, Ketua DPC Partai Gerindra juga didampingi oleh : Darsono ST, A. Aziz Murtado AMd, Aksin SH, M Sulthon SH, yang merupakan Paralegal, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum dari LKBH GARUDA YAKSA kebumen yang beralamat di jl Raya Kutoarjo No.99 Panjer, Kebumen Jawa Tengah.
Saat ditemui awak media ketua DPC partai Gerindra Bapak H Agung Prabowo SH, menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban kami sebagai kader partai Gerindra dan bagian dari pengurus partai yang mana bahwa akun Edy Mulyadi ini sudah menurunkan kredibilitas, harkat dan martabat Marwah partai karena Bapak H.Prabowo Subianto merupakan simbol dari pada partai Gerindra dan juga merupakan Pejabat negara dan tentunya atas perbuatan dari Edy Mulyadi ini membuat kami yang memiliki loyalitas, integritas dan tanggung jawab menjaga harkat dan martabat dari pada pimpinan kami tentu sangat marah dan membuat keresahan bagi kami sebagai kader Gerindra , maka untuk itu kami sebagai masyarakat dan warga negara yang taat hukum minta keadilan ini kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa menindak dengan tegas atas perbuatan Edy Mulyadi tersebut.
Pada kesempatan yang sama ketua LKBH Garuda Yaksa Kebumen, AKSIN, SH juga menyampaikan Chanel akun Edy Mulyadi sangat merugikan dari pada Bapak H Prabowo Subianto selaku menteri Pertahanan RI sekaligus ketua umum partai Gerindra. Akun ujaran kebencian itu sangat meresahkan masyarakat karena NKRI itu Harga Mati yang tidak boleh dirusak oleh tindakan tindakan pidana yang akan memecah belah sekaligus memberikan rasa tidak nyaman dan tidak kondusif dimasyarakat. Untuk itu Beliau bapak H Agung Prabowo SH selaku ketua DPC Gerindra kebumen sore ini didampingi oleh kami selaku LKBH GARUDA YAKSA melaporkan akun tersebut untuk ditindak secara hukum, secara tegas sesuai dengan prosedur SOP Peraturan Undang Undang yang berlaku di Indonesia. Kami percaya kepada POLRI sebagai aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, secara serius untuk menindaklanjuti laporan kami dan sekaligus juga laporan dari Sahabat kami Partai Gerindra diseluruh tanah air yang sudah disampaikan melalui Polres dan Polda masing-masing dan DPP jg telah melaporkan ke Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri. Tujuan utamanya adalah supaya pelaku tindak pidana ditindak agar supaya NKRI tetap utuh menjadi satu kesatuan bangsa Indonesia.
Pernyataan kontroversial Edy Mulyadi diduga bisa dikategorikan melanggar pasal 14 ayat (1), (2) UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan diduga juga telah melanggar pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (Aziz GIN KBM).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *